JAKARTA, Mata Aktual News — Polda Metro Jaya membenarkan adanya permintaan penundaan transaksi terhadap rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, yang disebut berisi dana donasi untuk aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening secara permanen, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan guna menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening bersangkutan. Penyidik ingin memastikan sumber dan pergerakan dana yang terdapat dalam rekening tersebut.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Penundaan transaksi dilakukan dalam jangka waktu relatif singkat, sedangkan pemblokiran dapat berlangsung lebih lama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik,” jelasnya.
Ia menyebut proses penundaan transaksi dilakukan selama lima hari kerja. Langkah tersebut mulai berlaku setelah rekening ditindaklanjuti pada Jumat (21/8/2026).
Adapun saldo sekitar Rp80,9 juta yang berada di dalam rekening tersebut tidak hilang maupun disita. Dana itu hanya tidak dapat digunakan sementara selama proses penyelidikan berlangsung.
“Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan, penundaan transaksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap aliran dana, bukan sebagai tindakan penyitaan terhadap rekening maupun saldo milik pemilik rekening.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi







