Tangerang, Mata Aktual News — Aksi pencurian ratusan batang alumunium di kawasan industri Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci pengungkapan kasus yang berujung pada penangkapan tiga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
Kapolsek Teluknaga, IPTU Kevin Hotlando, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 April 2026, menyusul dugaan pencurian di area PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian,” ujar Kevin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi para pelaku terendus setelah pihak perusahaan mencurigai aktivitas mencurigakan yang terekam CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang leluasa mengangkut batangan alumunium ke dalam sebuah truk di dalam area perusahaan.
Saat pelapor bersama saksi mendatangi lokasi, kondisi gerbang perusahaan dalam keadaan terkunci dari dalam, sementara petugas keamanan tidak berada di tempat. Kecurigaan pun semakin menguat.
Benar saja, di dalam area ditemukan satu unit truk mencurigakan dan tiga pria yang tengah berada di lokasi. Tanpa perlawanan berarti, ketiganya langsung diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian.
Lebih mengejutkan, para pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Mereka menyebut keterlibatan seorang oknum sekuriti yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen internal perusahaan, serta satu unit truk merah yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp81,7 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang merugikan dunia usaha.
“Ini peringatan keras. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum di wilayah kami,” tegasnya.
Saat ini, tiga tersangka berinisial PS, RA, dan SB telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lain yang diduga oknum sekuriti masih dalam pengejaran aparat.
Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.
(Dian Pramudja | Mata Aktual News)








