Bantaran Kali Cisadane Disesaki Usaha Tak Berizin, Terancam Rusak Lingkungan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Kawasan bantaran Kali Cisadane yang sejatinya merupakan zona lindung kini menjadi sorotan publik. Hasil investigasi tim Mata Aktual News menemukan maraknya aktivitas usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi dan berpotensi mencemari lingkungan selasa (30/08/2025).

Saat mencoba menelusuri persoalan perizinan, pihak Rukun Warga (RW) setempat mengaku tidak memahami secara detail dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada instansi berwenang.

Sekretaris Desa Kampung Kelor, ketika ditemui di kantor desa, mengakui belum pernah melakukan sosialisasi terkait aktivitas usaha di bantaran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menjabat selama lima tahun, tetapi belum sempat melakukan sosialisasi terhadap usaha-usaha yang ada di bantaran kali tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan, pihak desa berjanji akan berkoordinasi dan melakukan sosialisasi bersama awak media dalam waktu dekat.

Temuan Lapangan: Limbah dan Bahan Kimia

Investigasi di lokasi menemukan sejumlah usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran, seperti pencucian drum bekas yang limbahnya diduga mengalir ke sungai serta kegiatan pembuatan thinner dengan bahan kimia berbahaya.

Seorang pekerja bernama Weny menyebutkan bahwa tempat kerjanya diduga mendapat “dukungan” dari seseorang bernama Malao yang mengaku berasal dari sebuah media. Weny menuturkan, Malao menyampaikan bahwa usaha tersebut sedang dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun lokasinya jelas berada di bantaran sungai.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, bantaran sungai dikategorikan sebagai kawasan lindung. Tanah di kawasan tersebut tidak dapat dijadikan objek kepemilikan maupun diberikan hak guna bangunan (SHGB) atau hak usaha (SHU).

Praktik usaha di kawasan tersebut tidak hanya berpotensi menyalahi aturan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Suara Aktivis Lingkungan

Aktivis lingkungan Mohammad Rojai menegaskan bahwa aktivitas usaha di bantaran sungai harus segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerusakan serius.

“Kita bicara bukan hanya soal aturan tata ruang yang jelas melarang pembangunan di bantaran sungai, tetapi juga dampak nyata terhadap masyarakat. Limbah kimia dari thinner atau pencucian drum bisa meresap ke tanah dan mengalir ke air sungai. Jika kualitas air Cisadane menurun, itu bisa mengganggu sumber air baku yang dipakai PDAM dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat—mulai dari iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga potensi penyakit jangka panjang akibat paparan bahan beracun.”

“Secara tata ruang, bantaran sungai adalah kawasan lindung yang harus steril dari aktivitas bisnis. Jika dibiarkan, ini bukan hanya melanggar UU Sumber Daya Air, tapi juga melemahkan fungsi sungai sebagai daerah resapan banjir. Artinya, risiko banjir dan pencemaran bisa meningkat sekaligus. Pemerintah harus tegas menertibkan usaha-usaha ini sebelum kerusakan menjadi permanen,” tegasnya.

Mata Aktual News akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti persoalan ini dengan menghadirkan keterangan dari instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji
Kelurahan Tangki Gelar Rapat Koordinasi Bahas Anak Putus Sekolah
Pemerintah dan PIK 2 Kolaborasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13 WIB

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:51 WIB

UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:21 WIB

PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:58 WIB

Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights