JAKARTA TIMUR, Mata Aktual News — Aparat gabungan di wilayah Kecamatan Jatinegara menggelar Apel Gangguan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Guantibmas) sekaligus operasi penertiban petasan, obat-obatan terlarang, dan minuman keras, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menjelang malam pergantian tahun agar situasi keamanan tetap kondusif.

Apel berlangsung di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jalan DI Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Cipinang Cempedak, dipimpin Camat Jatinegara Dr. Endang Kartika.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, SH, MH, Danramil Jatinegara Mayor Silalahi, SH, serta unsur Satpol PP, Dishub, FKDM, dan jajaran kelurahan se-Kecamatan Jatinegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menegaskan, apel dan operasi terpadu ini bertujuan menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat, khususnya menjelang perayaan tahun baru yang rawan gangguan kamtibmas.
“Selain menertibkan penyalahgunaan petasan dan kembang api, patroli ini juga difokuskan untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor,” ujar Kompol Samsono dalam arahannya.

Ia menjelaskan, penertiban petasan dan kembang api dipimpin oleh Satpol PP dengan dukungan penuh aparat TNI-Polri dan unsur pemerintah kecamatan. Seluruh personel diminta bertindak profesional, humanis, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Sebanyak 56 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari Polsek Jatinegara, Koramil, aparatur Kecamatan, Dishub, dan FKDM. Usai apel, tim langsung bergerak melakukan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi rawan di wilayah Jatinegara.
Pada pukul 15.55 WIB, petugas mendatangi Toko Chandra Kosmetik di kawasan Bidaracina yang diduga menjual obat-obatan daftar G. Patroli kemudian dilanjutkan menyusuri kawasan Kampung Melayu, Bidaracina, hingga Pasar Lama untuk memeriksa toko-toko yang diduga menjual petasan ilegal.
Sekitar pukul 17.00 WIB, operasi dilanjutkan ke Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Kegiatan berakhir pada pukul 17.30 WIB dengan situasi terpantau aman dan terkendali.
Ratusan Obat Terlarang dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di Toko Chandra Kosmetik, disita 340 butir obat-obatan daftar G, terdiri dari Tramadol, Trihexphenidyl, Alprazolam, Eximer, dan jenis lainnya.
Sementara dari Toko Ramses, petugas menyita 48 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, turut diamankan 35 batang petasan berbagai ukuran serta tiga kartu kuning PKM petasan.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Aparat berharap penertiban tersebut dapat menekan potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jatinegara menjelang perayaan tahun baru.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra







