Aparat Gabungan Jatinegara Sikat Petasan, Obat Terlarang, dan Miras Jelang Tahun Baru

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, Mata Aktual News — Aparat gabungan di wilayah Kecamatan Jatinegara menggelar Apel Gangguan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Guantibmas) sekaligus operasi penertiban petasan, obat-obatan terlarang, dan minuman keras, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menjelang malam pergantian tahun agar situasi keamanan tetap kondusif.

Apel berlangsung di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jalan DI Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Cipinang Cempedak, dipimpin Camat Jatinegara Dr. Endang Kartika.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, SH, MH, Danramil Jatinegara Mayor Silalahi, SH, serta unsur Satpol PP, Dishub, FKDM, dan jajaran kelurahan se-Kecamatan Jatinegara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menegaskan, apel dan operasi terpadu ini bertujuan menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat, khususnya menjelang perayaan tahun baru yang rawan gangguan kamtibmas.

“Selain menertibkan penyalahgunaan petasan dan kembang api, patroli ini juga difokuskan untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor,” ujar Kompol Samsono dalam arahannya.

Ia menjelaskan, penertiban petasan dan kembang api dipimpin oleh Satpol PP dengan dukungan penuh aparat TNI-Polri dan unsur pemerintah kecamatan. Seluruh personel diminta bertindak profesional, humanis, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Sebanyak 56 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari Polsek Jatinegara, Koramil, aparatur Kecamatan, Dishub, dan FKDM. Usai apel, tim langsung bergerak melakukan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi rawan di wilayah Jatinegara.

Pada pukul 15.55 WIB, petugas mendatangi Toko Chandra Kosmetik di kawasan Bidaracina yang diduga menjual obat-obatan daftar G. Patroli kemudian dilanjutkan menyusuri kawasan Kampung Melayu, Bidaracina, hingga Pasar Lama untuk memeriksa toko-toko yang diduga menjual petasan ilegal.

Sekitar pukul 17.00 WIB, operasi dilanjutkan ke Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Kegiatan berakhir pada pukul 17.30 WIB dengan situasi terpantau aman dan terkendali.

Ratusan Obat Terlarang dan Puluhan Botol Miras Diamankan
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di Toko Chandra Kosmetik, disita 340 butir obat-obatan daftar G, terdiri dari Tramadol, Trihexphenidyl, Alprazolam, Eximer, dan jenis lainnya.

Sementara dari Toko Ramses, petugas menyita 48 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, turut diamankan 35 batang petasan berbagai ukuran serta tiga kartu kuning PKM petasan.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Aparat berharap penertiban tersebut dapat menekan potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jatinegara menjelang perayaan tahun baru.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji
Kelurahan Tangki Gelar Rapat Koordinasi Bahas Anak Putus Sekolah
Pemerintah dan PIK 2 Kolaborasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13 WIB

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:51 WIB

UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:21 WIB

PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:58 WIB

Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri

Berita Terbaru

Nasional

PENGUMUMAN STOP PERS

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:45 WIB

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights