Aktivis Lingkungan Soroti Kejanggalan Penegakan Hukum dalam Kasus Restoran Asep Stroberi

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, Bogor – Aktivis lingkungan Zefferi kembali angkat bicara terkait keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) di kawasan Puncak, Bogor, yang sempat disegel karena melanggar aturan zona ruang terbuka hijau. Meskipun saat ini pengelola restoran telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan beberapa penyesuaian, Zefferi menilai bahwa langkah tersebut tidak menghapus pelanggaran awal dan menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Dari awal jelas-jelas bangunan itu berdiri di kawasan yang diperuntukkan bagi fungsi perkebunan dan konservasi. Sekarang justru dilegalkan lewat proses administratif yang terkesan dipaksakan,” tegas Zefferi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (18/5).

Zefferi mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah yang cepat merespons permohonan legalisasi oleh korporasi besar, sementara banyak pedagang kecil dan warga lokal justru menjadi korban penertiban dengan alasan pelanggaran zonasi. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam kebijakan tata ruang di kawasan Puncak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika masyarakat kecil membangun lapak sederhana, mereka dibongkar tanpa kompromi. Tapi bangunan lima lantai yang jelas melanggar garis sempadan jalan dan ketinggian, justru diberi waktu untuk menyesuaikan. Di mana letak keadilannya?” tambahnya.

Zefferi juga mengingatkan bahwa keberadaan restoran tersebut tidak hanya soal izin bangunan, tetapi juga soal dampak ekologis terhadap kawasan tangkapan air dan jalur hijau Puncak yang sudah kritis. Ia meminta agar evaluasi bukan hanya dilakukan dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya menyatakan bahwa restoran tersebut telah melakukan pembongkaran dua lantai atas dan sedang menyesuaikan diri dengan Perbup No. 92 Tahun 2018. Namun, menurut Zefferi, peraturan itu justru menjadi pintu masuk alih fungsi kawasan hijau secara sistematis.

“Kami minta transparansi penuh atas proses izin PBG-nya. Jangan sampai regulasi digunakan untuk melegalkan pelanggaran. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal masa depan ekologi Puncak,” ujarnya.

Zefferi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan di kawasan Puncak, termasuk kemungkinan pembongkaran total terhadap bangunan yang melanggar prinsip konservasi.
(HR)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji
Kelurahan Tangki Gelar Rapat Koordinasi Bahas Anak Putus Sekolah
Pemerintah dan PIK 2 Kolaborasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13 WIB

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:51 WIB

UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:21 WIB

PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:58 WIB

Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri

Berita Terbaru

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights