Aktivis KPKB Desak Inspektorat Bogor Tindaklanjuti Temuan BPK Rp5 Miliar pada Proyek Jalan Bomang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor agar segera menindaklanjuti temuan kerugian negara senilai Rp5 miliar yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan Jalan Bojong-Kemang (Bomang).

Menurut KPKB, hingga pertengahan 2025 baru sekitar Rp 2 miliar dari total temuan yang dikembalikan ke kas negara. Padahal, sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian tersebut seharusnya dilakukan paling lambat 60 hari sejak diterbitkannya laporan BPK.

“Sudah jelas aturannya. Bila dalam 60 hari tidak dikembalikan, maka harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai Pasal 23 UU No. 15 Tahun 2004. Tapi sampai hari ini, kami belum melihat upaya nyata dari Inspektorat,” kata Zefferi, perwakilan KPKB, dalam keterangannya kepada wartawan di Cibinong, Rabu (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan Jalan Bomang, KPKB juga menyoroti dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan (PJJ) Tahun Anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Dugaan tersebut, menurut Zefferi, pernah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Edi Mulyadi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari Inspektorat.

Zefferi menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Bogor semestinya menjalankan fungsinya secara independen, transparan, dan akuntabel. Ia merujuk pada Permendagri No. 8 Tahun 2020 tentang APIP serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai dasar kewajiban Inspektorat membuka informasi kepada publik.

“Jangan sampai Inspektorat justru dianggap menjadi bagian dari masalah. Mereka punya mandat untuk mengawasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hak publik untuk tahu dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, KPKB menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada penjelasan maupun langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah
Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan
BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data
Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor
Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos
Gudang 2 Lantai di Kosambi Diduga Tak Sesuai PBG, Lurah dan Satpol PP Saling Lempar Kewenangan
Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Alat Kantor DPMD Bogor Dipertanyakan, GPII: Desa Masih Banyak yang Butuh!
Truk Tanah Diduga Langgar Jam Operasional, Kecelakaan di Pakuhaji Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:43 WIB

Maggot dan Bank Sampah Jadi Andalan Pejaten Barat Kurangi Timbunan Sampah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Infast Bestari: Perlindungan Sosial Harus Universal, Kelas Menengah Tak Boleh Lagi Terabaikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:44 WIB

BPS Genjot Akurasi Sensus Ekonomi 2026, 88 Petugas Tajurhalang Diminta Jaga Integritas Data

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:12 WIB

Tak Ada Lagi Paspor Biasa! Imigrasi Bogor Pastikan Pemohon Baru Kini Wajib Gunakan e-Paspor

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:10 WIB

Korupsi Triliunan Terungkap, Rakyat Kian Terjepit! KPKB Desak Pemerintah Perluas Bansos

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights