TANGERANG, Mata Aktual News– Satuan Reserse Narkoba Polsek Panongan, Polresta Tangerang, berhasil menggulung jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan modus penyelundupan unik. Para pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim 35 paket besar ganja dari Bogor menuju Bali, yang disembunyikan di dalam box motor Vespa agar tampak seperti barang kiriman biasa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/10/2025).

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, kami kemudian menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengembangan kasus itu, polisi bergerak ke wilayah Bogor dan berhasil meringkus tiga pria lain, yakni LK (24), AH (44)—seorang aparatur sipil negara (ASN)—dan IT (42), yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Penggeledahan di rumah IT menghasilkan temuan setengah kilogram ganja siap edar. IT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lebih lanjut, IT juga mengakui telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, paket ganja itu dimasukkan ke dalam box motor Vespa yang dikemas seperti kiriman reguler.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Curug, diketahui paket tersebut sudah tiba di Bali. Kami langsung meminta agar kantor ekspedisi di Denpasar menahan kiriman itu,” terang Indra.
Tim gabungan Polresta Tangerang kemudian berangkat ke Bali untuk melacak penerima paket. Namun, orang yang diduga sebagai penerima melarikan diri sebelum diamankan dan kini berstatus DPO.
Dalam kasus ini, polisi menyita 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta 1 unit motor Vespa yang berisi 35 paket besar ganja.
Kapolresta Tangerang menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba lintas daerah yang kini semakin terorganisir.
“Jaringan ini bekerja secara sistematis dan melibatkan pelaku dari berbagai provinsi. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Indra Waspada.
Para tersangka utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra
Mata Aktual News – Aktual, Tajam, dan Terpercaya







