Peredaran Obat Keras Golongan G di Jakarta Timur Marak, Diduga Berkamuflase Sebagai Toko Klontong

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Tim investigasi Mata Aktual News menemukan sebuah warung klontong di wilayah Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, yang diduga kuat menjual obat keras daftar “G” tanpa izin resmi.

Dalam pantauan lapangan pada Jumat (31/10/2025), toko tersebut diduga memperjualbelikan sejumlah jenis obat keras seperti Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas tanpa resep dokter. Padahal, jenis obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan pengawasan tenaga medis dan resep resmi.

Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bekerja atas perintah pemilik berinisial MK dan AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya cuma jaga toko, bang. Bosnya MK dan AS. Saya baru kerja empat bulan. Eximer enam butir dijual Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, dan Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa untung sekitar Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan.

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan izin usaha dengan cara berkamuflase sebagai toko klontong, padahal secara diam-diam menjajakan obat keras yang berpotensi disalahgunakan sebagai zat psikotropika.

Obat-obatan tersebut diketahui bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, bahkan kejang dan kerusakan saraf bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Salah seorang warga sekitar yang ditemui tim media mengaku resah atas keberadaan toko tersebut.

“Kami tidak ingin wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan ini, tim Mata Aktual News telah menyampaikan laporan awal kepada perangkat lingkungan RT dan RW setempat. Warga berharap agar aparat penegak hukum dari Polsek Pulo Gadung dan Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Timur.

Secara hukum, penjualan obat keras golongan G tanpa izin melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dijerat dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan.

Mata Aktual News akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga aparat berwenang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan menutup jalur distribusi obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pulo Gadung.

Reporter: M. Sofyan
Editor: Anandra
Redaksi Mata Aktual News — Aktual, Tajam, dan Terpercaya

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

BPKH Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Lewat Program UMKM Berdaya

Senin, 12 Jan 2026 - 17:49 WIB

Verified by MonsterInsights