Tawuran Remaja Satu Orang Luka Parah, Polresta Tangerang Bekuk Amankan Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.

Akibat peristiwa itu, seorang berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tawuran terjadi karena dipicu aksi saling tantang melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada, pada konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Indra Waspada melanjutkan, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 yang Mystery 16. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ujarnya.

Setelah korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lain. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan yakni MIP (18).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Indra Waspada mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. Terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Polsek Cikupa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Apartemen, Pastikan Lingkungan Tetap Aman
Razia Polres Metro Tangerang Kota Berbuah Penangkapan Pengedar Ganja
Polresta Tangerang Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 6 Pengedar Dicokok dan Ribuan Pil Disita
400 Personel Disiagakan, Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif
Polisi Sisir Titik Rawan Kejahatan di Tangerang Kota, Warga: Jadi Lebih Tenang
Polresta Tangerang Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMP-SMK Mandiri 01 Panongan
Polsek Teluknaga Gelar Cipta Kondusi Implementasi Jaga Jakarta, Tekan Angka Kriminalitas dan Tawuran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:49 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:31 WIB

Polsek Cikupa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Apartemen, Pastikan Lingkungan Tetap Aman

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:31 WIB

Razia Polres Metro Tangerang Kota Berbuah Penangkapan Pengedar Ganja

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:38 WIB

Polresta Tangerang Sikat Jaringan Obat Keras Ilegal, 6 Pengedar Dicokok dan Ribuan Pil Disita

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:49 WIB

400 Personel Disiagakan, Polres Metro Tangerang Kota Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights