Unit Reskrim Polsek Cikupa Tangkap Pria Simpan 18,79 Gram Sabu: Awalnya Diburu dalam Kasus Curanmor

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News —
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IF ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).

“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Johan, Senin (27/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, IF diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga mengedar narkotika jenis sabu tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan temuan sabu yang sudah dipisahkan ke dalam sejumlah klip bening siap edar.

“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut, baik terkait jaringan peredaran narkotika maupun dugaan keterkaitannya dengan kasus curanmor,” tambah Kompol Johan.

Tersangka IF kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Mata Aktual News menegaskan, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Redaksi Mata Aktual News
Sumber: Polsek Cikupa – Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights