Tangerang, Mata Aktual News —
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IF ditangkap setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,79 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (10/10/2025).
“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Johan, Senin (27/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, IF diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga mengedar narkotika jenis sabu tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan temuan sabu yang sudah dipisahkan ke dalam sejumlah klip bening siap edar.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut, baik terkait jaringan peredaran narkotika maupun dugaan keterkaitannya dengan kasus curanmor,” tambah Kompol Johan.
Tersangka IF kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Mata Aktual News menegaskan, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mengancam masa depan bangsa.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Redaksi Mata Aktual News
Sumber: Polsek Cikupa – Polresta Tangerang







