Polisi temukan pelat dinas palsu dan seragam Polri saat gerebek lokasi penyekapan di Perumahan Taman Mangu Indah.

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL, Mata Aktual News —
Aparat kepolisian mengungkap kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak sembilan orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap pada 13 Oktober 2025 itu.

Peristiwa penyekapan terjadi di sebuah rumah di Perumahan Taman Mangu Indah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, antara lain senjata api rakitan, pelat nomor dinas Polri, dan seragam polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pelat nomor dan seragam yang ditemukan di lokasi bukan milik institusi resmi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelat nomor tersebut adalah palsu. Begitu juga dengan seragam polisi yang kami temukan, saat ini masih didalami milik siapa dan digunakan untuk apa,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi memastikan kasus ini berkaitan dengan tindak pidana berencana. Para pelaku diduga menggunakan modus jual beli kendaraan untuk memancing korban sebelum kemudian disekap dan dianiaya.

Sembilan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).

Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain atau korban tambahan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan,” tambah Ade Ary.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menggunakan atribut kepolisian secara ilegal. “Penggunaan atribut Polri tanpa hak merupakan tindak pidana. Kami akan menindak dengan tegas setiap bentuk penyalahgunaan simbol institusi,” pungkas Ade Ary.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights