Personel TNI Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Agam

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam | Mata Aktual News — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Agam kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN alias Mak Itam (31) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.50 WIB di tepi jalan Padang Koto Gadang, Jorong Padang Tarok, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Kasat Narkoba Polres Agam IPTU Herwin, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan tindakan cepat personel Intel Kodim 0304/Agam yang mengamankan seorang pria mencurigakan diduga membawa narkoba. Anggota TNI tersebut kemudian segera menghubungi tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi-saksi. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” terang IPTU Herwin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu, 7 plastik klip bening kosong, 1 kotak rokok berisi alat hisap sabu (kaca pirek dan jarum), serta uang tunai Rp650.000. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit ponsel merek Oppo, yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan 1 paket ganja, alat hisap (bong) buatan dari botol Yakult, beberapa korek api, serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS 150cc yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan narkotika.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah bebas pada tahun 2021 itu mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Agam AKBP Muari, SIK, MM, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Agam berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights