Blokir 31 Juta Rekening Dormant Tuai Kritik, Pengamat: Kebijakan PPATK Tergesa dan Tak Pro Rakyat Kecil!

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Mata Aktual News– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tiba-tiba memblokir 31 juta rekening pasif alias dormant menuai sorotan tajam. Pasalnya, jutaan di antaranya milik rakyat kecil penerima bantuan sosial (bansos) yang tak tahu-menahu soal kejahatan keuangan.

“Tujuannya bagus, katanya buat cegah pencucian uang. Tapi caranya sembrono, rakyat kecil malah jadi korban,” tegas Agung Nugroho, pengamat kebijakan sosial dari Jakarta Institut, Rabu (31/7/2025).

Dari total rekening yang diblokir, sekitar 10 juta adalah rekening penerima bansos yang tak aktif selama lebih dari tiga tahun. Dana yang mengendap pun tak main-main: Rp 2,1 triliun!. Belum lagi 140 ribu rekening lebih yang sudah tidur selama lebih dari 10 tahun, plus ribuan lainnya yang disebut-sebut terlibat jual-beli rekening dan judi daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menyebut PPATK gegabah. “Pemblokiran ini tidak sesuai aturan main. Harusnya mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2010. Kalau tidak ada indikasi pidana, kenapa diblokir?”

Ia menambahkan, ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga soal rasa keadilan bagi rakyat kecil. Apalagi, tak ada pemberitahuan yang layak sebelumnya. Banyak nasabah kaget saat tahu ATM mereka tak bisa dipakai.

“Rakyat disuruh melek teknologi, tapi bank dan regulator malah gagal kasih info dasar. Masa rekening dibekukan diam-diam? Kacau ini,” kata Agung geram.

Meski begitu, Agung memberi apresiasi pada langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang langsung turun tangan. Presiden memanggil Kepala PPATK dan Gubernur BI ke Istana pada Senin (29/7/2025), minta kebijakan ini dievaluasi total.

“Langkah Presiden patut diapresiasi. Beliau sigap, tanggap, dan berpihak ke rakyat. Ini baru pemimpin!” tegasnya.

Menurut data terakhir, hampir 50 persen rekening yang sempat dibekukan sudah bisa diakses kembali usai proses verifikasi.

Agung mengingatkan, ke depan pemerintah dan lembaga keuangan jangan lagi asal gebuk. Harus pakai pendekatan berbasis risiko, bukan main rata. Ia juga mendesak dibuatnya sistem peringatan otomatis dan edukasi publik secara luas sebelum langkah-langkah ekstrem seperti ini diterapkan.

“Bersihkan sistem keuangan, ya. Tapi jangan sampai rakyat yang sudah susah makin disusahkan,” tutupnya.

Laporan: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights