TEMUAN BPK MENGENDAP, KPKB: PENEGAK HUKUM DAN KEPALA DAERAH DIDUGA SALING TUTUPI

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kerugian negara di sejumlah daerah kembali menjadi sorotan. Laporan yang semestinya ditindaklanjuti justru mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan potensi praktik saling melindungi antara pejabat daerah dan aparat penegak hukum.

Juru Bicara DPP KPKB, M. Rojai, menyampaikan bahwa banyak rekomendasi BPK hanya menjadi arsip tanpa realisasi hukum. Ia menilai, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, hingga Inspektorat Daerah tidak menjalankan mandatnya dalam menindaklanjuti temuan kerugian negara, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten.

“Jangan-jangan memang ada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat. Kabupaten, walikota, hingga pemerintah provinsi seolah saling bungkam. Lalu di mana fungsi penegakan hukumnya?” ujar Rojai dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPKB Soroti Politisasi dan Impunitas Oknum

KPKB juga menyoroti adanya unsur politis dalam penanganan temuan BPK. Pejabat yang diduga terlibat dalam kerugian negara tetap menduduki jabatan strategis, bahkan ada yang mendapat promosi, tanpa proses hukum yang transparan.

“Ini preseden buruk. Jika temuan BPK saja bisa diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap audit keuangan negara bisa runtuh. Jangan sampai penegak hukum ikut bermain dalam gelap,” tegas Rojai.

Aturan Jelas: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana. Selain itu, Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 menyatakan bahwa hasil audit BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari.

Namun, KPKB menilai implementasi aturan ini sangat lemah. Di sejumlah daerah, khususnya di Banten dan Jawa Barat, banyak temuan BPK tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum hingga bertahun-tahun.

Inspektorat Daerah Dinilai Tumpul

Kritik tajam juga ditujukan kepada Inspektorat Daerah yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan. Laporan masyarakat dan aktivis antikorupsi kerap tidak mendapat respons, bahkan terkesan dibiarkan.

“Inspektorat sekarang ibarat museum dokumen. Surat hanya ditumpuk, tidak ada tindak lanjut. Ini pembiaran yang disengaja demi menjaga citra kepala daerah,” pungkas Rojai.

KPKB Desak Penegakan Hukum, Bukan Pembiaran

Atas situasi ini, KPKB mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak tegas. Diamnya aparat selama ini dinilai sebagai sinyal buruk terhadap independensi penegakan hukum.

“Jangan tunggu viral, jangan tunggu rakyat marah. Tegakkan hukum atas dasar temuan resmi negara. Kalau 60 hari tidak dikembalikan, itu ranah pidana. Titik,” tegasnya.

KPKB mengonfirmasi telah mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri sebagai bentuk desakan terhadap tindak lanjut temuan BPK. Lembaga ini menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus guna memastikan apakah aparat benar-benar bekerja independen atau justru menjadi bagian dari lingkaran pembiaran.

Reporter: Zefferi
Editor: Merry WM
Mata Aktual News – Tajam, Terpercaya, Aktual

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji
Kelurahan Tangki Gelar Rapat Koordinasi Bahas Anak Putus Sekolah
Pemerintah dan PIK 2 Kolaborasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13 WIB

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:51 WIB

UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:21 WIB

PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:58 WIB

Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights