LSM Soroti Dugaan Pelanggaran Zona Hijau oleh Restoran Astro di Puncak, KSDAE di Minta Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari melayangkan kritik terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Aktivis menduga restoran tersebut berdiri di atas zona hijau strategis dan menyalahi sejumlah regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.

“Ini soal fungsi ruang yang diatur dalam perundang-undangan. Jika berada di kawasan lindung atau konservasi, maka aktivitas komersial seperti restoran tidak dapat dibenarkan,” ujar Zefferi, aktivis LSM Matahari, Sabtu (12/7/2025).

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Matahari merinci regulasi yang berpotensi dilanggar:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan sanksi pidana dan denda hingga Rp1 miliar.

Perda RTRW Kabupaten Bogor 2011–2031, yang menetapkan Puncak sebagai zona lindung.

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018, tentang pemanfaatan zona hijau.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan dokumen Amdal atau UKL-UPL.

PP No. 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam, yang mengatur izin usaha di kawasan konservasi.

Minta KSDAE dan Pemkab Ambil Tindakan:

LSM Matahari mendesak Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengevaluasi legalitas restoran tersebut.

“Negara tidak boleh diam. Jika terbukti menyalahi aturan, harus ada langkah penertiban,” kata Zefferi.

Tuntut Transparansi Izin:

LSM juga meminta agar dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta perjanjian pemanfaatan lahan dibuka secara transparan kepada publik.

“Puncak adalah kawasan strategis sumber air dan resapan. Menjaga kawasan ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Zefferi.

(Redaksi)
.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relokasi Warga di Desa Kramat Disorot, Ceceran Tanah Diduga Membahayakan Pengguna Jalan
Wali Kota Jakbar Sulap Lahan Sempit Krukut Jadi Kebun Ketahanan Pangan
Pelayanan Kecamatan Pakuhaji Disorot, Warga Dibuat Menunggu Gara-gara Pegawai Telat Masuk Usai Istirahat
Prabowo Tegur Keras Birokrasi di DPR: Jangan Persulit Investasi dan Peras Pengusaha
PTSP Kelurahan Jatinegara Permudah Pengurusan NIB dan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM
Kecamatan Jatinegara Dorong Kolaborasi Masyarakat Kelola Sampah Organik, Bersama Satpel LH
DLH Jatinegara Ajak Petugas Jaga Integritas, Tanpa Pungli di TPS
Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:09 WIB

Relokasi Warga di Desa Kramat Disorot, Ceceran Tanah Diduga Membahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Wali Kota Jakbar Sulap Lahan Sempit Krukut Jadi Kebun Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pelayanan Kecamatan Pakuhaji Disorot, Warga Dibuat Menunggu Gara-gara Pegawai Telat Masuk Usai Istirahat

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:03 WIB

Prabowo Tegur Keras Birokrasi di DPR: Jangan Persulit Investasi dan Peras Pengusaha

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:01 WIB

PTSP Kelurahan Jatinegara Permudah Pengurusan NIB dan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights