Bogor, Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari melayangkan kritik terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Aktivis menduga restoran tersebut berdiri di atas zona hijau strategis dan menyalahi sejumlah regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.
“Ini soal fungsi ruang yang diatur dalam perundang-undangan. Jika berada di kawasan lindung atau konservasi, maka aktivitas komersial seperti restoran tidak dapat dibenarkan,” ujar Zefferi, aktivis LSM Matahari, Sabtu (12/7/2025).
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM Matahari merinci regulasi yang berpotensi dilanggar:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan sanksi pidana dan denda hingga Rp1 miliar.
Perda RTRW Kabupaten Bogor 2011–2031, yang menetapkan Puncak sebagai zona lindung.
Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018, tentang pemanfaatan zona hijau.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan dokumen Amdal atau UKL-UPL.
PP No. 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam, yang mengatur izin usaha di kawasan konservasi.
Minta KSDAE dan Pemkab Ambil Tindakan:
LSM Matahari mendesak Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengevaluasi legalitas restoran tersebut.
“Negara tidak boleh diam. Jika terbukti menyalahi aturan, harus ada langkah penertiban,” kata Zefferi.
Tuntut Transparansi Izin:
LSM juga meminta agar dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta perjanjian pemanfaatan lahan dibuka secara transparan kepada publik.
“Puncak adalah kawasan strategis sumber air dan resapan. Menjaga kawasan ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Zefferi.
(Redaksi)
.