LSM Soroti Dugaan Pelanggaran Zona Hijau oleh Restoran Astro di Puncak, KSDAE di Minta Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari melayangkan kritik terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Aktivis menduga restoran tersebut berdiri di atas zona hijau strategis dan menyalahi sejumlah regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.

“Ini soal fungsi ruang yang diatur dalam perundang-undangan. Jika berada di kawasan lindung atau konservasi, maka aktivitas komersial seperti restoran tidak dapat dibenarkan,” ujar Zefferi, aktivis LSM Matahari, Sabtu (12/7/2025).

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Matahari merinci regulasi yang berpotensi dilanggar:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan sanksi pidana dan denda hingga Rp1 miliar.

Perda RTRW Kabupaten Bogor 2011–2031, yang menetapkan Puncak sebagai zona lindung.

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018, tentang pemanfaatan zona hijau.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan dokumen Amdal atau UKL-UPL.

PP No. 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam, yang mengatur izin usaha di kawasan konservasi.

Minta KSDAE dan Pemkab Ambil Tindakan:

LSM Matahari mendesak Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengevaluasi legalitas restoran tersebut.

“Negara tidak boleh diam. Jika terbukti menyalahi aturan, harus ada langkah penertiban,” kata Zefferi.

Tuntut Transparansi Izin:

LSM juga meminta agar dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta perjanjian pemanfaatan lahan dibuka secara transparan kepada publik.

“Puncak adalah kawasan strategis sumber air dan resapan. Menjaga kawasan ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Zefferi.

(Redaksi)
.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Blokir 31 Juta Rekening Dormant Tuai Kritik, Pengamat: Kebijakan PPATK Tergesa dan Tak Pro Rakyat Kecil!
Sertijab Camat Teluknaga Berlangsung Khidmat, Kurnia S.STP., M.Si. Resmi Gantikan Zam Zam Manohara S.STP.
Kapolres Baru Kota Tangerang Jalin Sinergi Lewat Kunjungan Perdana ke Forkopimda
Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Dugaan Manipulasi Data Pablo Benua, Aktivis KPKB Soroti Lempar Tanggung Jawab di Dukcapil Bogor
Tokoh Masyarakat Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Puncak: Restoran Permanen Berdiri di Zona Hijau
Kemenko Polkam Dukung KTP2JB Perkuat Jurnalisme Berkualitas di Era Digital
Aktivis Desak Presiden Segera Tertibkan Kawasan Puncak Sesuai Aturan Tata Ruang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:35 WIB

Blokir 31 Juta Rekening Dormant Tuai Kritik, Pengamat: Kebijakan PPATK Tergesa dan Tak Pro Rakyat Kecil!

Senin, 28 Juli 2025 - 23:18 WIB

Sertijab Camat Teluknaga Berlangsung Khidmat, Kurnia S.STP., M.Si. Resmi Gantikan Zam Zam Manohara S.STP.

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kapolres Baru Kota Tangerang Jalin Sinergi Lewat Kunjungan Perdana ke Forkopimda

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:12 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:36 WIB

Dugaan Manipulasi Data Pablo Benua, Aktivis KPKB Soroti Lempar Tanggung Jawab di Dukcapil Bogor

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights