LSM Soroti Dugaan Pelanggaran Zona Hijau oleh Restoran Astro di Puncak, KSDAE di Minta Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari melayangkan kritik terhadap keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Aktivis menduga restoran tersebut berdiri di atas zona hijau strategis dan menyalahi sejumlah regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.

“Ini soal fungsi ruang yang diatur dalam perundang-undangan. Jika berada di kawasan lindung atau konservasi, maka aktivitas komersial seperti restoran tidak dapat dibenarkan,” ujar Zefferi, aktivis LSM Matahari, Sabtu (12/7/2025).

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM Matahari merinci regulasi yang berpotensi dilanggar:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan sanksi pidana dan denda hingga Rp1 miliar.

Perda RTRW Kabupaten Bogor 2011–2031, yang menetapkan Puncak sebagai zona lindung.

Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2018, tentang pemanfaatan zona hijau.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan dokumen Amdal atau UKL-UPL.

PP No. 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam, yang mengatur izin usaha di kawasan konservasi.

Minta KSDAE dan Pemkab Ambil Tindakan:

LSM Matahari mendesak Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian LHK serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengevaluasi legalitas restoran tersebut.

“Negara tidak boleh diam. Jika terbukti menyalahi aturan, harus ada langkah penertiban,” kata Zefferi.

Tuntut Transparansi Izin:

LSM juga meminta agar dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), UKL-UPL, serta perjanjian pemanfaatan lahan dibuka secara transparan kepada publik.

“Puncak adalah kawasan strategis sumber air dan resapan. Menjaga kawasan ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Zefferi.

(Redaksi)
.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights