Aktivis KPKB Desak Inspektorat Bogor Tindaklanjuti Temuan BPK Rp5 Miliar pada Proyek Jalan Bomang

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | Mata Aktual News — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor agar segera menindaklanjuti temuan kerugian negara senilai Rp5 miliar yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan Jalan Bojong-Kemang (Bomang).

Menurut KPKB, hingga pertengahan 2025 baru sekitar Rp 2 miliar dari total temuan yang dikembalikan ke kas negara. Padahal, sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian tersebut seharusnya dilakukan paling lambat 60 hari sejak diterbitkannya laporan BPK.

“Sudah jelas aturannya. Bila dalam 60 hari tidak dikembalikan, maka harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai Pasal 23 UU No. 15 Tahun 2004. Tapi sampai hari ini, kami belum melihat upaya nyata dari Inspektorat,” kata Zefferi, perwakilan KPKB, dalam keterangannya kepada wartawan di Cibinong, Rabu (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan Jalan Bomang, KPKB juga menyoroti dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan (PJJ) Tahun Anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar. Dugaan tersebut, menurut Zefferi, pernah dikonfirmasi oleh Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Edi Mulyadi. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut dari Inspektorat.

Zefferi menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Bogor semestinya menjalankan fungsinya secara independen, transparan, dan akuntabel. Ia merujuk pada Permendagri No. 8 Tahun 2020 tentang APIP serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai dasar kewajiban Inspektorat membuka informasi kepada publik.

“Jangan sampai Inspektorat justru dianggap menjadi bagian dari masalah. Mereka punya mandat untuk mengawasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hak publik untuk tahu dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, KPKB menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia jika tidak ada penjelasan maupun langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights