
Jakarta, Mata Aktual News – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota DPR dan DPRD di Indonesia terkait potensi penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir). Ia menekankan bahwa dana Pokir bukan ruang transaksi politik atau kepentingan pribadi.
“Pokir itu memang legal dalam sistem perencanaan pembangunan. Tapi kalau dipakai untuk memperkaya diri atau kelompok, itu penyimpangan. Jangan main-main dengan dana Pokir,” ujar Tito dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).
Tito menegaskan bahwa integritas pengelolaan anggaran publik tidak boleh dikompromikan, terutama di tingkat legislatif yang menjadi mitra eksekutif dalam penyusunan APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Mendagri ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Setyo Budiarho, mengingatkan bahwa lembaganya telah memetakan sejumlah risiko korupsi dalam mekanisme Pokir dan akan menindak siapapun yang menyalahgunakannya.
“Kalau ada yang bermain di dana Pokir, pasti kami tindak. Uang ini milik rakyat, bukan celengan elite,” tegas Setyo.
Pengawasan Sipil Mulai Bergerak:
Di sisi lain, pengawasan dari masyarakat sipil juga menguat. Organisasi Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan dana Pokir secara ketat, khususnya di DPRD tingkat kabupaten dan kota.
“Kami mencium banyak potensi bancakan dana Pokir di daerah. Kami akan turun langsung untuk mengawasi,” ungkap Zefferi, Koordinator Nasional KPKB, dalam konferensi pers di Jakarta.
Zefferi menilai bahwa selama ini Pokir seringkali dikemas rapi melalui proyek titipan legislatif yang luput dari kontrol publik. Karena itu, KPKB mendesak agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan Pokir dibuka untuk partisipasi masyarakat dan media.
Desakan Transparansi dan Akses Publik
KPKB juga menyerukan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan laporan penggunaan dana Pokir secara terbuka dan berkala kepada publik.
“Transparansi adalah benteng pertama antikorupsi. Jika masyarakat bisa mengakses informasi penggunaan Pokir, penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tambah Zefferi.
Dalam catatan KPKB, dana Pokir kerap menjadi ruang abu-abu dalam praktik legislasi daerah. Meski secara normatif diperbolehkan dalam sistem Musrenbang, pelaksanaannya kerap bersinggungan dengan praktik-praktik ijon proyek, mark-up anggaran, hingga pemaksaan mitra kerja.
KPKB akan terus memantau perkembangan dan pengawasan dana Pokir di berbagai daerah.
Laporan: M. Rojai
Editor: Redaksi Mata Aktual News