Pernyataan Kontroversial Wakil Wali Kota Serang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers dan Transparansi Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah video yang menampilkan pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, Nur Agis memberikan “kiat” kepada para kepala sekolah untuk menghadapi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ia sebut sebagai “bodrek”.

Ia menyarankan agar setiap wartawan yang ingin mewawancarai kepala sekolah harus menunjukkan tiga kartu identitas, meskipun tidak dijelaskan secara rinci jenis kartu yang dimaksud. Jika wartawan gagal menunjukkan salah satu dari tiga kartu tersebut, maka wawancara tidak diperkenankan.

Pernyataan ini menuai respons keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi wartawan, LSM dan aktivis masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita, Drs. Aris Sucipto, menyayangkan ucapan tersebut dan menilai bahwa pernyataan Nur Agis memunculkan sejumlah persoalan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan Tiga Kartu Identitas Tidak Berdasarkan Hukum:

Menurut Aris, syarat tiga kartu identitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru dapat menghambat kerja jurnalistik. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Pembatasan akses informasi seperti itu bisa dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.

Sebaiknya wakil walikota Serang membaca UU PERS no 40 tahun 1999 tugas wartawan. “Menghalangi tugas wartawan UU pokok pers no 40 tahun 1999”
Bab 8 pasal 18 ketentuan pidana setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan/menghalangi tugas sosial kontrol akan dikenakan pidana penjara 2 tahun, ucap Aris

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus
Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!
Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”
Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi
Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan
Sampah Menumpuk di TPS Rawadas, Imbas Pembatasan di Bantar Gebang Ganggu Aktivitas Warga
Istana Tegaskan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Silaturahmi di Gedung Sate Rudy dan Dedi Kompak! Kepala Daerah Diminta Gaspol Kerja Nyata
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:34 WIB

Kejati DKI Geledah Gedung Kementerian PU, Menteri Dody Hanggodo: Pendalaman Kasus

Jumat, 10 April 2026 - 00:21 WIB

Dikomplain Warga, Tempat Sampah ‘Biang Bau’ di Kramat Akhirnya Ditutup Permanen!

Selasa, 7 April 2026 - 20:46 WIB

Viral Foto AI di Kalisari, Jangan Sampai Rakyat Dikelabui Laporan “Palsu”

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

Penguatan HAM Aparatur Negara Bukan Pilihan, Tapi Perintah Konstitusi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08 WIB

Sampah Ilegal Dibiarkan? Warga Kramat Ngamuk, Sorot Lemahnya Penertiban Desa dan Kecamatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights