
Mata Aktual News, Bogor – Aktivis lingkungan Zefferi kembali angkat bicara terkait keberadaan Restoran Asep Stroberi (Astro) di kawasan Puncak, Bogor, yang sempat disegel karena melanggar aturan zona ruang terbuka hijau. Meskipun saat ini pengelola restoran telah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan beberapa penyesuaian, Zefferi menilai bahwa langkah tersebut tidak menghapus pelanggaran awal dan menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Dari awal jelas-jelas bangunan itu berdiri di kawasan yang diperuntukkan bagi fungsi perkebunan dan konservasi. Sekarang justru dilegalkan lewat proses administratif yang terkesan dipaksakan,” tegas Zefferi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (18/5).
Zefferi mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah yang cepat merespons permohonan legalisasi oleh korporasi besar, sementara banyak pedagang kecil dan warga lokal justru menjadi korban penertiban dengan alasan pelanggaran zonasi. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam kebijakan tata ruang di kawasan Puncak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika masyarakat kecil membangun lapak sederhana, mereka dibongkar tanpa kompromi. Tapi bangunan lima lantai yang jelas melanggar garis sempadan jalan dan ketinggian, justru diberi waktu untuk menyesuaikan. Di mana letak keadilannya?” tambahnya.
Zefferi juga mengingatkan bahwa keberadaan restoran tersebut tidak hanya soal izin bangunan, tetapi juga soal dampak ekologis terhadap kawasan tangkapan air dan jalur hijau Puncak yang sudah kritis. Ia meminta agar evaluasi bukan hanya dilakukan dari sisi administratif, tetapi juga dari perspektif daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya menyatakan bahwa restoran tersebut telah melakukan pembongkaran dua lantai atas dan sedang menyesuaikan diri dengan Perbup No. 92 Tahun 2018. Namun, menurut Zefferi, peraturan itu justru menjadi pintu masuk alih fungsi kawasan hijau secara sistematis.
“Kami minta transparansi penuh atas proses izin PBG-nya. Jangan sampai regulasi digunakan untuk melegalkan pelanggaran. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal masa depan ekologi Puncak,” ujarnya.
Zefferi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan di kawasan Puncak, termasuk kemungkinan pembongkaran total terhadap bangunan yang melanggar prinsip konservasi.
(HR)