Begini Tanggapan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Soal Toko Kosmetik Yang Tak Berizin di Jakarta Timur

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Kami sangat menyayangkan masih adanya toko yang menjual obat-obatan namun belum memiliki izin resmi, seperti yang terjadi di Jakarta Timur. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berisiko pada keselamatan masyarakat karena tanpa adanya izin, tidak ada yang mengawasi barang yang diperjualbelikan. “Ujarnya, kepada wartawan jumat 16/05/2025

Komisi E mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Satpol-PP, dan Kepolisian aktif dalam melakukan penertiban terhadap toko-toko obat ilegal. Kami memahami bahwa dalam hal ini ada peran pemerintah juga memastikan perizinan usaha dapat diakomodir dalam waktu cepat. Namun, permasalahan itu bukan alasan untuk tetap beroperasi tanpa legalitas yang jelas, apalagi menjual obat resep dokter. ” Ungkapnya,

Obat yang tidak disalurkan melalui jalur resmi, tanpa pengawasan apoteker, berpotensi besar menimbulkan penyalahgunaan, interaksi obat yang berbahaya, atau bahkan peredaran obat palsu. Ini bisa berdampak langsung pada kesehatan warga. “Katanya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, politisi PSI itu juga meminta agar pengawasan lintas sektor ditingkatkan. Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan dan kecamatan perlu proaktif mengecek toko-toko obat di wilayah mereka. Jangan hanya bergerak setelah ada laporan media, keluhan warga bahkan korban jiwa. “Jelasnya,

Sementara itu Ketua umum Relawan kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho mengatakan Toko obat tidak diperbolehkan menjual obat selain obat bebas (berlogo lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (berlogo lingkaran biru). Penjualan obat keras (berlogo lingkaran merah dengan huruf “K”), psikotropika, dan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek dengan resep dokter.

Toko obat yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dapat dipidana dengan denda hingga Rp200.000.000,00. Jika pelanggaran tersebut terkait dengan obat keras, pidana dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00. “Jelasnya,

Sebelumnya.

Jakarta Alex penjaga toko kosmetik menerangkan bahwa izin penjualan obatnya sedang diurus sedang di proses Ia menegaskan bahwa izinnya sedang diproses makanya saya menjualnya tidak apa apa ” tegasnya’ saat di konfirmasi oleh wartawan senin 12/05/2025 ditoko kosmetik kelurahan cipinang besar selatan kecamatan jatinegara
Ia juga mengatakan bahwa toko semuanya berjumlah 5 baru 3 yang selesai perizinannya tinggal 2 lagi yang belum selesai perizinannya sedang di proses sejak tahun kemarin “kata alex kepada wartawan,“ Senin (12/5/2025).

Jurnalis: Mohammad Sofyan
Editor: Merry wm

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekan Indonesia Gelar Diskusi Publik Evaluasi Layanan dan Jaminan Kesehatan
Layanan Kesehatan Jakarta Kian Inovatif, Puskesmas Tak Lagi Sekadar Tempat Berobat
Konflik di IGD RSUD Berulang, Rekan Indonesia: BPJS Kesehatan Harus Bertanggung Jawab
Waspadai Angin Duduk, Bisa Mematikan! Ini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan
Sekko Jaksel Pimpin Forum Kemitraan Faskes, Perkuat Sinergi Layanan JKN
Sekda DKI Hadiri HUT ke-13 RS Ali Sibroh Malisi, Wali Kota Jaksel dan Camat Jagakarsa Turut Meriahkan Acara
Dinkes Bogor Usut Laporan Keluhan Pasien RSUD KH. Idham Chailid,Pastikan Tidak Ada Pelanggaran SOP
Kontroversi Fee 10% Bulan Dana PMI 2024 di Sudin Pendidikan Jakarta Selatan: Klarifikasi Berbeda, Publik Menuntut Transparansi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 01:24 WIB

Rekan Indonesia Gelar Diskusi Publik Evaluasi Layanan dan Jaminan Kesehatan

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:39 WIB

Layanan Kesehatan Jakarta Kian Inovatif, Puskesmas Tak Lagi Sekadar Tempat Berobat

Senin, 14 Juli 2025 - 15:25 WIB

Konflik di IGD RSUD Berulang, Rekan Indonesia: BPJS Kesehatan Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:48 WIB

Waspadai Angin Duduk, Bisa Mematikan! Ini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan

Senin, 16 Juni 2025 - 14:00 WIB

Sekko Jaksel Pimpin Forum Kemitraan Faskes, Perkuat Sinergi Layanan JKN

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights