Pihak Agen Akui Tak Dibenarkan, Dalih Jalan Terjal Jadi Alasan
GARUT, Mata Aktual News — Ada apa dengan distribusi gas melon di Kabupaten Garut? Tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang semestinya disalurkan melalui jaringan resmi justru terlihat dipindahkan dari truk agen ke mobil pikap di tepi jalan raya Bungbulang–Pakenjeng, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Minggu (25/10/2026).
Aktivitas tersebut memantik sorotan. Selain lokasi pemindahan yang berada di pinggir jalan, identitas pangkalan penerima juga tidak terlihat jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemindahan tersebut bagian dari prosedur distribusi yang sah atau ada mekanisme penyaluran yang perlu diperiksa?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan awak media, truk bernomor polisi Z 9787 DC terlihat berhadapan dengan sebuah mobil pikap hitam. Tabung-tabung LPG 3 kg dipindahkan dari kendaraan agen ke mobil tersebut.
Ironisnya, di lokasi tidak terlihat segitiga pengaman maupun tanda peringatan bagi pengguna jalan. Aktivitas bongkar muat itu berpotensi mengganggu lalu lintas dan menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak dilakukan dengan prosedur yang memadai.
Yang membuat persoalan ini kian mengundang tanda tanya, mobil pikap penerima tabung tidak terlihat memasang papan nama atau identitas pangkalan. Di sekitar titik pemindahan, awak media juga tidak menemukan bangunan pangkalan yang jelas.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk yang diketahui bernama Andi menyebut tempat tersebut merupakan pangkalan di wilayah Pakenjeng.

“Ini pangkalan, Pak. Pangkalan Pakenjeng, A Soni,” ujar Andi.
Namun, status resmi lokasi dan kendaraan penerima masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Agen: Tidak Dibenarkan!

Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah pihak PT Samudra Nusantara Energi Abadi memberikan penjelasan kepada awak media pada Selasa (27/10/2026).
Saat dimintai keterangan apakah pemindahan tabung di tepi jalan tersebut diketahui perusahaan atau merupakan tindakan sopir di lapangan, pihak agen menyatakan praktik itu tidak dibenarkan. Namun, perusahaan berdalih kondisi geografis dan akses jalan menuju pangkalan menjadi kendala bagi kendaraan besar.
“Itu tidak dibenarkan dan sifatnya situasional di lapangan, kondisi jalan yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan besar,” ujar pihak agen.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting. Jika akses menuju pangkalan memang tidak memungkinkan dilalui truk, prosedur alternatif seperti apa yang digunakan? Apakah lokasi pemindahan dan kendaraan penerima telah memenuhi ketentuan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka.
Alih-alih berhenti pada alasan kondisi jalan, persoalan tersebut perlu ditelusuri hingga ke dokumen distribusi, status pangkalan, dan prosedur keselamatan yang diterapkan.
Dalam percakapan itu, pihak agen juga melontarkan komentar mengenai nilai pemberitaan gas bersubsidi.
“Berita gas mah sekarang udah tidak seksi lagi, yang seksi berita MBG sekarang,” ujarnya.
Pernyataan itu tidak menghapus substansi persoalan yang perlu diperiksa: bagaimana tabung gas bersubsidi dipindahkan, siapa penerimanya, dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan.
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan distribusinya bukan perkara menarik atau tidak menarik untuk diberitakan, melainkan menyangkut ketertiban penyaluran, keselamatan, dan akuntabilitas penggunaan subsidi.
Awak media juga mencatat adanya informasi mengenai sorotan sebelumnya terhadap PT Samudra Nusantara Energi Abadi terkait dugaan pengangkutan tabung LPG bersubsidi tanpa tutup segel sebagaimana mestinya. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti adanya pelanggaran dalam peristiwa kali ini.
Untuk memastikan duduk persoalannya, Pertamina Patra Niaga dan instansi terkait perlu dimintai keterangan mengenai status pangkalan penerima, prosedur pemindahan tabung ketika akses jalan tidak memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan distribusi dan keselamatan.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak menutup mata. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan di Desa Depok tersebut sesuai prosedur atau terdapat penyimpangan yang harus ditindaklanjuti.
Jangan sampai alasan jalan terjal menjadi jawaban terakhir atas persoalan distribusi gas bersubsidi. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian: apakah prosedurnya benar, apakah keselamatannya terjamin, dan apakah subsidi benar-benar disalurkan melalui jalur yang semestinya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang atas aktivitas pemindahan LPG tersebut.
Penulis: Yan S.B.
Editor: Redaksi








