JAKARTA, MATA AKTUAL NEWS — Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun, S.H., M.H., dan Lemens Kodongan, S.H., M.H., meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan mengevaluasi penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut anak di bawah umur. Mereka mendesak supervisi penyidikan, kejelasan perkembangan perkara, serta gelar perkara khusus guna memperoleh kepastian hukum.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan ketiga laporan yang ditangani di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya sejak 2024 hingga 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” ujar Soedarto Rimbun di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10/2026).
Tiga Laporan Jadi Pokok Permohonan
Dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum menyoroti tiga laporan yang menurut mereka perlu mendapat evaluasi dan penjelasan resmi dari penyidik.
Pertama, laporan polisi Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024, dengan OLH sebagai pelapor dan Danny S. Djayaprawira sebagai terlapor. Laporan ini berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat lebih tinggi kepada anak apabila ibu kandungnya menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Kedua, laporan Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Juni 2024, mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut kuasa hukum, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar dengan Nomor 37/2019. Laporan itu disebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.
Ketiga, laporan Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2025, yang diajukan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum. Laporan ini menyangkut dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang menurut pihak pelapor dipersoalkan karena dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung serta berkaitan dengan pemeriksaan dan rekam medis.
Seluruh uraian tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan pihak pelapor. Kebenaran peristiwa, pemenuhan unsur pidana, serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Desak Supervisi dan Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum meminta Kapolda Metro Jaya memerintahkan Ditres PPA dan PPO melakukan asistensi serta supervisi terhadap penanganan ketiga laporan. Mereka juga meminta agar pelapor memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, serta pihak atau ahli yang relevan.
Dalam permohonannya, kuasa hukum turut merujuk surat Wassidik Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026, yang menurut mereka memuat SP3D Kedua dan petunjuk pengawasan terhadap penanganan perkara.
Mereka berharap langkah supervisi dapat memberikan gambaran mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan pemeriksaan lanjutan apabila masih terdapat kekurangan alat bukti.
“Kami meminta atensi Kapolda Metro Jaya. Kalau unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.
Pemanggilan Ulang Pelapor Dipertanyakan
Kuasa hukum juga menyoroti pemanggilan ulang terhadap OLH setelah sebelumnya memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan mereka, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, OLH menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan bersama pada 16 Oktober 2026 di RSCM. Kuasa hukum menyebut OLH tidak dapat hadir karena sedang bertugas di luar kota dan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik.
Mereka meminta agar komunikasi mengenai pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan secara jelas serta sesuai kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, pemanggilan ulang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya perlu didasarkan pada tujuan pemeriksaan, materi yang hendak diklarifikasi, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Audiensi dengan Pejabat Kepolisian Belum Terlaksana
Sebelum mengajukan permohonan tertulis, kuasa hukum mengaku telah berupaya meminta audiensi dengan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto. Namun, menurut keterangan mereka, pertemuan belum terlaksana dan mereka diarahkan untuk menghubungi Sekretariat Umum guna mengatur jadwal.
Kuasa hukum juga menyebut telah mendatangi Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk menemui Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H. Pertemuan tersebut belum terlaksana karena pejabat yang hendak ditemui disebut sedang berada di luar kantor.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, surat permohonan mengenai kepastian hukum dan keadilan telah diterima pihak terkait.
Kuasa hukum menyatakan anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang disebut terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading. Mereka juga mempersoalkan dugaan anak dibawa ke Singapura menggunakan paspor ganda.
Dugaan terkait pengambilan anak maupun penggunaan dokumen perjalanan tersebut masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Aspek pengasuhan, kondisi anak, dan kemungkinan pelanggaran hak anak juga perlu dinilai berdasarkan bukti yang sah.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Pada saat yang sama, seluruh pihak berhak memperoleh proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya yang menjawab substansi permohonan dan perkembangan terkini ketiga laporan tersebut.
Redaksi Mata Aktual News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, Psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, serta Polda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap merupakan klaim pihak pelapor yang harus diuji melalui proses hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau pernyataan sepihak.
Bagi pihak OLH, tuntutan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya adalah kejelasan perkembangan perkara, evaluasi penanganan laporan, dan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








