JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News — Keberadaan JT 51 di kawasan Bujana Tirta, Pisangan Timur, Jakarta Timur, makin mengundang tanda tanya. Bagaimana tidak, lokasi yang disebut-sebut sebagai JT 51 tersebut justru diklaim tidak diketahui pihak kelurahan setempat.

Lebih mengejutkan lagi, Lurah Pisangan Timur Didik Diarjo menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah memberikan rekomendasi maupun persetujuan terkait keberadaan JT sebagaimana dimaksud.

Pernyataan itu disampaikan Didik saat ditemui di Kantor Kelurahan Pisangan Timur, Rabu (16/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya selaku lurah tidak tahu, Ibu Kasie Pemerintah juga tidak tahu. Keberadaan JT 51 seharusnya ditanyakan langsung ke Dinas UKM,” ujar Didik.

Menurut Didik, pihak kelurahan bahkan belum mengetahui secara pasti persoalan maupun status administrasi lokasi yang disebut sebagai JT 51 tersebut.

Ia mengatakan, lokasi JT yang selama ini diketahui pihak kelurahan adalah JT 35 di depan RS Persahabatan.

“Saya tahu hanya JT 35 di depan RS Persahabatan. Selain itu saya tidak tahu. Yang di Bujana Tirta itu bukan JT yang kita ketahui,” tegasnya.

Kelurahan: Tak Pernah Beri Rekomendasi

Bukan hanya soal tidak mengetahui statusnya, pihak kelurahan juga menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait keberadaan JT di wilayah Pisangan Timur.

Didik menyebut kewenangan penerbitan maupun perpanjangan JT berada pada tingkat kecamatan dan dinas terkait, sedangkan kelurahan lebih berperan dalam pengendalian serta pemantauan di lapangan.

“Terkait JT, wewenangnya ada di kecamatan dan Dinas UKM. Kita hanya pengendali saja di lapangan. JT diperpanjang atau tidak, kewenangannya di sana. Kalau ada SK, itu dari tingkat kota,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi JT 51 di Bujana Tirta apabila benar lokasi tersebut berstatus sebagai JT.

Sebab, pihak kelurahan mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai status maupun proses perpanjangan lokasi tersebut.

Sejak 2023 Tak Diperpanjang, Kok Kelurahan Tak Diberitahu?

Persoalan semakin menarik ketika Didik mengungkap bahwa pihak kelurahan tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait informasi bahwa JT 51 disebut tidak diperpanjang sejak 2023.

Menurutnya, apabila memang terdapat keputusan mengenai penghentian atau tidak diperpanjangnya suatu JT, semestinya informasi tersebut disampaikan kepada pihak kelurahan.

“Tidak ada perizinan dari kelurahan, semuanya langsung dari UKM. Seharusnya bila tidak diperpanjang, ada pemberitahuan kepada kita. Ini tidak ada,” ungkapnya.

Didik menilai koordinasi antarinstansi dalam persoalan tersebut perlu diperjelas.

Ia juga mengatakan pihak kelurahan akan menindaklanjuti apabila terdapat surat resmi yang masuk mengenai persoalan JT.

JT 35 Saja Dipersoalkan, Apalagi JT 51?

Didik bahkan secara terbuka menyatakan dirinya tidak merekomendasikan keberadaan JT di wilayah Pisangan Timur.

Ia mencontohkan JT 35 di depan RS Persahabatan yang menurut penilaiannya menimbulkan kesan kumuh.

“Saya garis besarnya, saya tidak merekomendasikan JT di mana pun di Pisangan Timur. Khususnya JT 35, saya inginnya tidak ada karena membuat kesan kumuh. JT yang di Persahabatan pun kita tolak, namun ternyata SK tetap terbit,” katanya.

Ia menambahkan, apabila kewenangannya memungkinkan, lokasi yang dinilai menimbulkan kesan kumuh akan ditertibkan.

“Kalau boleh saya sikat, saya sikat semuanya termasuk JT 35 karena kumuh. Saya lebih baik tidak ada lokasi binaan UMKM di sini,” tambahnya.

Dinas UKM dan Kecamatan Pulo Gadung Ditunggu Buka Data

Keterangan Lurah Pisangan Timur tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari instansi berwenang.

Apa sebenarnya status JT 51 Bujana Tirta? Siapa yang menerbitkan atau menetapkan statusnya? Siapa pengelolanya? Apakah benar tidak diperpanjang sejak 2023? Dan jika benar, mengapa pihak kelurahan mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi agar tidak muncul persepsi bahwa terdapat persoalan administrasi dalam pengelolaan lokasi tersebut.

Mata Aktual News masih menunggu klarifikasi dari Dinas UKM dan Kecamatan Pulo Gadung mengenai status JT 51, dasar penerbitan atau pengelolaannya, serta alasan tidak diperpanjang sejak 2023.

Konfirmasi tersebut menjadi penting sebagai bagian dari prinsip cover both sides, sehingga persoalan JT 51 dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan seluruh pihak terkait.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waketum Kadin Dorong Layanan Investasi Berkualitas untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?
Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI
KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang
PTSL Bojonggede 2019 Diusut, 50 Orang Diperiksa! Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan
Pemdes Kramat Disorot, Keluarga Anak Disabilitas Mengaku Minim Perhatian dan Akses Bansos
Kilap Premium Hadir di IMHAX 2026: Bikin Kendaraan Kinclong, Detailing di Rumah Jadi Gampang
Jangan Biarkan Masker Kembali Jadi Beban di Tengah Ancaman Abu Vulkanik
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:57 WIB

JT 51 Bujana Tirta Misterius, Lurah Pisangan Timur: Kami Tak Tahu dan Tak Pernah Rekomendasikan

Kamis, 17 September 2026 - 23:25 WIB

Waketum Kadin Dorong Layanan Investasi Berkualitas untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:58 WIB

Taman Kok Jadi Bisnis BUMD? KPKB Sentil Distamhut: Dasar Hukumnya Mana?

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Konfirmasi Harus Bersurat, Aktivis Pertanyakan Keterbukaan Informasi Distamhut DKI

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

KWJK Soroti Akurasi Data Desil: Jangan Sampai Data Salah, Hak Warga Hilang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights