Dugaan Pungli di Eks JT 51 Bujana Tirta Disorot, Pedagang Sebut Ada Tarif Lapak dan Gerobak

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News — Dugaan pungutan dalam aktivitas perdagangan di kawasan eks JT 51 Bujana Tirta, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, mulai bikin tanda tanya.

Sejumlah pedagang mengungkap adanya pembayaran untuk penggunaan lapak, termasuk biaya yang disebut berkaitan dengan penggunaan tempat berdagang dan penyimpanan gerobak Ditempat usahanya.

MataAktualNews menelusuri informasi tersebut pada 2 September 2026 dengan menemui sejumlah pedagang secara langsung di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelusuran itu, muncul keterangan bahwa terdapat seorang yang berperan sebagai koordinator pedagang. Salah seorang pedagang bahkan mengarahkan wartawan ke sebuah pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi.

“Ada koordinatornya. Tanya saja di sana, ada pengurusnya,” ujar pedagang tersebut.

Di lokasi yang ditunjuk, wartawan kemudian bertemu warga berinisial I. Kepada jurnalis, I mengaku sebagai koordinator pedagang di kawasan tersebut.

I mengatakan pedagang yang ingin menggunakan atau menyewa lapak harus berkoordinasi melalui dirinya.

“Kalau mau sewa lapak di sini sama saya. Bukan UMKM, tapi dari kelurahan dan ini resmi,” kata I.

Menurut I, kawasan tersebut sebelumnya merupakan JT 51 Bujana Tirta. Namun, ia menyebut lokasi tersebut sudah tidak lagi digunakan oleh pengelola sebelumnya karena adanya persoalan pembayaran.

I kemudian mengaku ditunjuk sebagai koordinator setelah kawasan tersebut dikelola warga. Ia juga memperlihatkan dokumentasi di telepon selulernya yang menurut pengakuannya berkaitan dengan penunjukan dirinya.

Tarif Lapak: Rp600 Ribu, Rp800 Ribu hingga Rp1,2 Juta

Yang menarik, tarif lapak yang muncul dalam penelusuran ternyata tidak seragam.

I menyebut penggunaan lapak secara bulanan berada di kisaran Rp600 ribu per bulan.

Untuk sistem harian, tarif yang disebut sekitar Rp10 ribu untuk penggunaan pagi hingga sore. Sementara penggunaan penuh disebut sekitar Rp15 ribu per hari.

I mengatakan pembayaran tersebut sudah termasuk listrik dan kebersihan atau sampah.

Namun, keterangan berbeda datang dari pedagang lainnya.

Seorang pedagang mengaku membayar sekitar Rp800 ribu per bulan, termasuk listrik. Bahkan, menurut pedagang tersebut, nominal bisa lebih tinggi tergantung kondisi dan fasilitas lapak.

“Kalau di sini sebulan Rp800 ribu, sudah termasuk listrik. Kalau yang tidak pakai tiang, kena Rp1,2 juta. Beda-beda, pokoknya,” ujar pedagang tersebut.

Perbedaan nominal ini tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Terutama mengenai siapa yang menetapkan tarif, dasar pengenaan biaya, mekanisme pembayaran, serta apakah setiap pembayaran disertai bukti administrasi resmi.

Gerobak Tak Dibawa Pulang, Disebut Kena Rp100 Ribu

Bukan hanya lapak.

MataAktualNews juga memperoleh informasi mengenai biaya penyimpanan gerobak.

Salah seorang pedagang menyebut gerobak yang ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas berdagang dikenakan biaya sekitar Rp100 ribu.

Pedagang tersebut mengaitkan pembayaran itu dengan oknum Satpol PP Kelurahan Pisangan Timur.

Karena menyangkut institusi pemerintah, informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Satpol PP Kelurahan Pisangan Timur.

Satpol PP: “Tidak Ada Pungli!”

Konfirmasi dilakukan pada 16 September 2026.

Jurnalis MataAktualNews mendatangi Kantor Kelurahan Pisangan Timur untuk meminta penjelasan langsung. Namun, petugas yang hendak ditemui tidak berada di tempat.

Jurnalis kemudian memperoleh kontak Boin selaku Kasatgas Satpol PP Kelurahan Pisangan Timur dan melanjutkan konfirmasi melalui WhatsApp.

Mengenai keberadaan eks JT 51 Bujana Tirta, Boin menjelaskan bahwa kawasan tersebut sudah tidak lagi menggunakan nama maupun pengelolaan JT 51.

“JT 51 Bujana Tirta Pisangan Timur tidak ada dan sudah dihapus sudah lama. Saat ini dikelola oleh warga,” kata Boin, 16 September 2026.

Boin kemudian menegaskan bahwa JT 51 Bujana Tirta telah dihapus sejak 2023.

Sementara terkait informasi adanya pungutan Rp100 ribu untuk penyimpanan gerobak yang disebut-sebut berkaitan dengan Satpol PP, Boin membantahnya.

“Tidak ada pungli,” tegas Boin.

Beda Versi, Publik Butuh Kejelasan

Dari rangkaian penelusuran tersebut, terdapat sejumlah keterangan yang masih berbeda.

Di satu sisi, seorang yang mengaku sebagai koordinator menyebut adanya tarif lapak dan menyatakan pengelolaan lokasi dilakukan warga. Di sisi lain, sejumlah pedagang memberikan keterangan mengenai pembayaran dengan nominal berbeda.

Ada yang menyebut Rp600 ribu per bulan, ada yang mengaku membayar Rp800 ribu, bahkan terdapat keterangan tarif mencapai Rp1,2 juta untuk kondisi lapak tertentu.

Sementara itu, informasi mengenai biaya penyimpanan gerobak sebesar Rp100 ribu yang dikaitkan dengan Satpol PP telah dibantah secara tegas oleh Kasatgas Satpol PP Kelurahan Pisangan Timur.

Karena itu, dugaan pungutan tersebut masih membutuhkan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai status pengelolaan kawasan, legalitas penarikan tarif, pihak penerima pembayaran, dasar penetapan nominal, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

MataAktualNews juga memiliki sejumlah bahan dokumentasi hasil penelusuran lapangan, termasuk rekaman suara dan video yang diperoleh dalam proses konfirmasi serta pengujian informasi dari berbagai pihak.

Mata Aktual News tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camellia Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Ketum Garda Bangsa Tommy Kurniawan
Pelayanan Stasiun Jatinegara Disorot, Pelanggan Keluhkan Respons Petugas dan Sulitnya Akses Pengaduan
Jalin Sinergitas, Jurnalis dan Aktivis Sambangi Kantor Pusat PAM Jaya
Budayantara Angkat Diplomasi Budaya dan Kemanusiaan di Milad Ke-2
Media DetikWib Silaturahmi ke Kelurahan Utan Kayu Selatan, Perkuat Sinergi Informasi Publik
Lawan Banjir Hoaks, Teladani Nabi! UIA dan PJMI Gebrak Gerakan Literasi
Syamsul Arifin Nahkodai DPW SWI DKI Jakarta 2026–2031, Bawa Semangat Baru untuk Pers
Bazar RW 10 Cengkareng Barat Digelar Meriah, Sejumlah Artis Ternama Siap Menghibur Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Pungli di Eks JT 51 Bujana Tirta Disorot, Pedagang Sebut Ada Tarif Lapak dan Gerobak

Selasa, 15 September 2026 - 12:17 WIB

Pelayanan Stasiun Jatinegara Disorot, Pelanggan Keluhkan Respons Petugas dan Sulitnya Akses Pengaduan

Senin, 14 September 2026 - 19:11 WIB

Jalin Sinergitas, Jurnalis dan Aktivis Sambangi Kantor Pusat PAM Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 18:05 WIB

Budayantara Angkat Diplomasi Budaya dan Kemanusiaan di Milad Ke-2

Selasa, 8 September 2026 - 19:03 WIB

Media DetikWib Silaturahmi ke Kelurahan Utan Kayu Selatan, Perkuat Sinergi Informasi Publik

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights