Jakarta, Mata Aktual News – Seorang perempuan berinisial WM melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan uang tunai senilai Rp29 juta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Minggu (26/7/2026) dan telah diterima oleh petugas kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) Nomor: LP/B/266/VII/2026/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu diduga terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Batu Mutiara III RT 15/RW 07, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, WM menyebut uang tunai sebesar Rp29 juta yang disimpan di dalam lemari rumah diduga dibawa oleh seorang pria yang dilaporkannya. Sebelum kejadian, pria tersebut berpamitan keluar rumah dengan alasan hendak membeli paket data telepon genggam.
Namun, sekitar satu jam kemudian pria tersebut tidak kunjung kembali. Pelapor yang mulai merasa curiga kemudian memeriksa lemari tempat penyimpanan uang dan mendapati uang tunai tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, WM mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.000.000. Ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Setiabudi agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polsek Metro Setiabudi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Mata Aktual News mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








