TANGERANG, Mata Aktual News – Sebuah kontrakan di kawasan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diduga dijadikan markas peredaran obat keras ilegal. Aktivitas tersebut akhirnya dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan menangkap seorang pria berinisial HS alias Oleng (29).
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa siang (7/7/2026), polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G yang diduga siap diedarkan, terdiri dari 345 butir Tramadol HCL dan 28 butir Hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan, sebuah tas hitam, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan yang diterima, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Jauhari.
Dari hasil pemeriksaan, HS diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena berisiko membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena sering menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110,” tegas Jauhari.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








