Kuasa Hukum Bongkar Dua Versi Dakwaan JPU, Majelis Hakim Tegur Jaksa di Persidangan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – Persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa membongkar adanya dua versi surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Temuan tersebut langsung menjadi sorotan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026).

Tim kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberatan itu telah diajukan melalui nota eksepsi pada 9 Juni 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Uchida SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan antara surat dakwaan yang dibacakan jaksa di muka persidangan dengan dokumen dakwaan yang sebelumnya diunggah dalam sistem e-Berpadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Intinya JPU membuat dua surat dakwaan yang berbeda. Surat dakwaan yang dibacakan di muka persidangan berbeda dengan yang diunggah dalam e-Berpadu. Atas hal itu kami telah mengajukan keberatan sejak 9 Juni 2026,” kata Uchida kepada wartawan.

Menurutnya, keberatan tersebut mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Dalam persidangan, hakim bahkan menegur JPU dan memerintahkan agar dokumen dakwaan yang bermasalah segera dihapus dari sistem.

“Tadi majelis hakim menegur mereka dan memerintahkan untuk dihapus,” tegas Uchida.

Selain mempersoalkan adanya dua versi dakwaan, tim kuasa hukum juga menolak tudingan yang menyebut sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara sebagai dokumen palsu.

Menurut mereka, benar atau tidaknya suatu dokumen harus dibuktikan melalui proses persidangan, bukan berdasarkan asumsi atau praduga semata.

Pihak terdakwa menegaskan bahwa keabsahan surat ketetapan kerja, kontrak kerja maupun dokumen lainnya harus diuji melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi ahli, saksi fakta, surat, petunjuk, dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

“Apakah suatu dokumen palsu, dipalsukan, atau digunakan secara melawan hukum merupakan persoalan pembuktian yang harus diuji di persidangan. Tidak dapat dilakukan secara praduga,” tegas Uchida.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun JPU kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara jelas dan cermat unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.

Menurut mereka, jaksa telah keliru mengonstruksikan persoalan yang sejatinya merupakan ranah perdata menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Kekeliruan tersebut dinilai menyebabkan surat dakwaan kehilangan dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Atas berbagai alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan yang diajukan serta menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Mereka juga meminta agar perkara pidana yang diajukan jaksa dinyatakan ditolak demi hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Reporter: Syahrudin
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Counter Pulsa di TB Simatupang Disorot! Abu Cell Diduga Jadi Lokasi Penjualan Obat Keras Golongan G
BRAVO KAPOLRI! Camellia Sentil Laporan PT LMA: Jangan Biarkan Rakyat Menunggu Ketidakpastian Hukum!
PASPOR GANDA ANAK DISOROT! Kuasa Hukum Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik
GAS MELON DITURUNKAN DI BAHU JALAN, AGEN DI GARUT DISOROT!
Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Persoalkan Penanganan Tiga Laporan
13 Kendaraan Diamankan dalam Kasus Solar Subsidi, TNI AD-TNI AL Turun Tangan, Publik Menunggu Jawaban!
Bukan Cuma Bebas, Mental Harus Kuat! Bapas Jaktim/Utara Gembleng 25 Klien Lewat Pelatihan ESQ
BBM Subsidi Diduga “Disedot” Berulang di Teluknaga, Warga Gerah: Antrean Panjang, Pertalite Masuk Galon
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:21 WIB

Counter Pulsa di TB Simatupang Disorot! Abu Cell Diduga Jadi Lokasi Penjualan Obat Keras Golongan G

Rabu, 4 November 2026 - 13:39 WIB

BRAVO KAPOLRI! Camellia Sentil Laporan PT LMA: Jangan Biarkan Rakyat Menunggu Ketidakpastian Hukum!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:38 WIB

PASPOR GANDA ANAK DISOROT! Kuasa Hukum Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Penyidik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:06 WIB

GAS MELON DITURUNKAN DI BAHU JALAN, AGEN DI GARUT DISOROT!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kuasa Hukum OLH Minta Kapolda Metro Jaya Turun Tangan, Persoalkan Penanganan Tiga Laporan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights