TANGERANG, Mata Aktual News – Peredaran obat keras ilegal kembali digulung aparat kepolisian. Seorang pria asal Aceh berinisial M.I. alias Kombo (23) tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Jatiuwung karena diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin di kawasan Kampung Bayur, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat keras ilegal di lingkungan mereka.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan observasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” ujar Rabiin, Selasa (9/6/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 lempeng Tramadol berisi 50 butir, 17 klip Hexymer sebanyak 84 butir, serta uang tunai Rp514 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Saat diperiksa, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Ia juga mengaku telah sekitar 10 hari menjual obat-obatan tersebut di wilayah Kampung Bayur.
“Dari pengakuan pelaku, barang itu diperoleh dari saudara R yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” kata Rabiin.
Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena dapat memicu gangguan kesehatan hingga mendorong berbagai tindakan kriminal dan kenakalan remaja.
Karena itu, Polsek Jatiuwung memastikan perang terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus digencarkan.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari turut mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu ancaman serius yang harus ditangani bersama.
“Peredaran obat keras ilegal sangat merusak. Banyak tindak kriminal dan kenakalan remaja berawal dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” ujar Jauhari.
Ia juga mengajak masyarakat dan para orang tua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang disebut pelaku serta berkoordinasi dengan BPOM untuk melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi









