Ribuan Pil Diduga Obat Terlarang Diamankan Polisi di Pakuhaji, Satu Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News— Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat-obatan yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Jumat (8/5/2026) pagi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih diduga obat daftar G jenis dobel Y.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam dan satu tas selempang milik tersangka.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center Polri di 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan
Polsek Tangerang Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama, Satu Masih Buron
Polisi dan Petugas Keamanan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kelapa Dua
Polresta Tangerang Selidiki Gangguan Perjalanan KA Diduga Akibat Kabel Counting Head Dicuri
Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton
KA vs KRL Tabrakan di Bekasi Timur, Taksi Ikut Terseret: Siapa Lalai?
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku
Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ribuan Pil Diduga Obat Terlarang Diamankan Polisi di Pakuhaji, Satu Pelaku Ditangkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polisi dan Petugas Keamanan Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kelapa Dua

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:58 WIB

Polresta Tangerang Selidiki Gangguan Perjalanan KA Diduga Akibat Kabel Counting Head Dicuri

Senin, 4 Mei 2026 - 20:49 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

Berita Terbaru

Sumatera Barat

FGM Agam Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Guru Muhammadiyah

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WIB

Verified by MonsterInsights