Tangerang, Mata Aktual News — Perang terhadap peredaran obat keras ilegal terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menindak laporan masyarakat dengan meringkus dua pengedar obat daftar G dalam operasi terukur di dua lokasi berbeda.
Dua pelaku berinisial ZF (28) dan DI (42) tak berkutik saat diamankan petugas pada Kamis, 2 April 2026. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak peredaran obat berbahaya yang kian meresahkan masyarakat.
ZF ditangkap di kawasan Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 115 butir Tramadol, 96 butir Hexymer, uang tunai Rp220.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan DI di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 20.30 WIB. Dari lokasi ini, diamankan 95 butir Tramadol dan uang tunai Rp80.000 hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Arnold Julius Simanjuntak, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah target dipastikan, anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang bukti,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah kami. Ini komitmen kami menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polri 110 atau kepada aparat setempat. Peran aktif warga dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran obat berbahaya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News








