Tebingtinggi | Mata Aktual News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Tebingtinggi untuk meminta dibukanya seluruh dokumen kontrak dan administrasi sejumlah proyek yang belum rampung hingga akhir tahun anggaran 2025.

Surat tersebut merupakan yang kedua kalinya dikirimkan pimpinan DPRD, menyusul belum adanya tanggapan atas surat pertama yang sebelumnya telah disampaikan. Langkah ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek fisik tidak hanya dilakukan melalui peninjauan lapangan, tetapi juga melalui pemeriksaan administrasi dan dokumen kontrak.
Surat kedua Ketua DPRD Kota Tebingtinggi bernomor 170/500/DPRD/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang diperoleh Mata Aktual News, Kamis (1/1/2026), bersifat penting. Dalam surat tersebut, DPRD secara tegas meminta Wali Kota Tebingtinggi menugaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan untuk menyerahkan dokumen kontrak pekerjaan sejumlah proyek yang menjadi perhatian dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun proyek yang diminta dokumennya meliputi Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri No. 163080, Revitalisasi Kolam Renang Pemerintah Kota Tebingtinggi, Revitalisasi Pasar Inpres Kota Tebingtinggi, serta Pembangunan eks Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi menjadi halaman Masjid Agung.
Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Mhd. Ikhwan, SH, menyampaikan bahwa permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian antara progres fisik di lapangan dengan administrasi proyek.
“Kami ingin menilai kesesuaian antara progres fisik dan administrasinya, termasuk jangka waktu kontrak, addendum jika ada, serta dasar pencairan anggaran apabila sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD saat ini menaruh perhatian serius terhadap tata kelola anggaran daerah. Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dewan, ditemukan sejumlah pekerjaan fisik yang belum selesai meskipun masa kontrak telah berakhir. Selain itu, DPRD juga mencatat tidak ditemukannya konsultan pengawas di beberapa lokasi proyek.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi telah mengirimkan surat pertama bernomor 170/498/DPRD/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang meminta data dan laporan realisasi anggaran serta progres pekerjaan fisik dengan nilai di atas Rp700 juta per 15 Desember 2025. Namun hingga menjelang akhir tahun anggaran, surat tersebut belum mendapatkan respons dari Wali Kota Tebingtinggi.
Karena belum adanya jawaban, pimpinan DPRD kembali mengirimkan surat lanjutan pada 30 Desember 2025 dengan permintaan dokumen yang lebih spesifik terkait kontrak proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi terkait permintaan DPRD tersebut. Publik pun kini menantikan respons Wali Kota Tebingtinggi atas surat yang dilayangkan DPRD, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Reporter: AMan
Editor: Redaktur







