Serukan Penegakan Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik yang Konsisten
Bandung, Mata Aktual News — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mengecam keras segala bentuk intimidasi, pembungkaman, maupun upaya pembunuhan karakter terhadap masyarakat, aktivis, dan insan pers yang konsisten mengungkap persoalan lingkungan hidup, kerusakan hutan, serta alih fungsi lahan di Jawa Barat.
Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin, menegaskan bahwa pembungkaman terhadap isu lingkungan merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan transparansi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam apabila ada oknum pejabat atau siapa pun yang melakukan pembunuhan karakter kepada masyarakat atau media massa yang berupaya mengungkap fakta kerusakan lingkungan,” tegas Wahyudin, Rabu (8/10/2025).
Ia menilai, praktik intimidasi terhadap warga atau jurnalis yang meliput persoalan lingkungan telah menciptakan ketakutan di masyarakat dan menghambat partisipasi publik. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab kerusakan hutan dan lingkungan masih terjadi secara masif.
Wahyudin mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara konsisten oleh seluruh lembaga pemerintah.
“Pejabat pelayan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Tidak boleh ada alasan rahasia untuk menutup informasi yang bersifat publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila permohonan informasi tidak direspons, masyarakat berhak menempuh jalur sengketa informasi publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Wahyudin menyoroti fenomena maraknya pembungkaman terhadap warga yang mencoba menyampaikan aspirasi terkait kerusakan lingkungan.
“Bukan rahasia umum lagi jika warga sering diintimidasi. Mereka takut bersuara, padahal menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional,” ujarnya.
Kondisi ini, kata dia, berdampak pada meningkatnya konflik sosial di masyarakat karena absennya ruang komunikasi dan informasi terbuka.
“Jika warga diam, bukan berarti mereka setuju. Bisa jadi mereka takut karena ada tekanan kuat dari oknum,” tambahnya.
Dukung Kebebasan Pers;
WALHI Jabar juga menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasan penting bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Media massa dan insan pers memiliki peran strategis dalam memberikan layanan informasi yang jujur dan berimbang kepada masyarakat,” tegas Wahyudin.
Dalam pernyataannya, WALHI Jabar kembali menegaskan sikapnya menolak dan mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak memberikan ruang perlindungan yang cukup bagi rakyat maupun lingkungan hidup.
“UU Cipta Kerja lebih banyak mengakomodasi kepentingan investasi daripada kelestarian lingkungan. Karena itu kami konsisten menuntut agar undang-undang ini dicabut,” tutupnya.







