Bandung | Mata Aktual News — Rentetan bencana alam yang terjadi di berbagai daerah, mulai dari banjir bandang, longsor hingga tanah amblas, dinilai bukan semata-mata disebabkan faktor cuaca. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan, bencana tersebut merupakan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan.
WALHI menyoroti bencana besar yang melanda Sumatera Utara dalam sepekan terakhir. Menurut WALHI, pembukaan hutan untuk tambang, pembangunan properti, hingga pengembangan kawasan wisata secara masif telah memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana.
“Ini bukan lagi bencana alam biasa. Ini adalah dampak langsung dari eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali,” tegas WALHI dalam pernyataan resminya, Senin (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Sumatera, WALHI juga menyebut Jawa Barat berada dalam kondisi sangat rawan bencana. Jawa Barat memiliki potensi ancaman mulai dari banjir, longsor, tanah amblas, puting beliung, hingga gempa dan tsunami di beberapa wilayah pesisir.
WALHI menilai pemerintah belum serius dalam mengendalikan kerusakan lingkungan. Penerbitan izin usaha di kawasan hutan dan wilayah resapan air dinilai justru memperparah risiko bencana. Data WALHI menyebutkan, pada 2024 ditemukan 176 titik tambang ilegal di Jawa Barat, dengan sebaran terbanyak di Sumedang, Tasikmalaya, Bandung, Bogor, dan Cianjur.
Selain itu, tutupan hutan di Jawa Barat disebut menyusut hingga 43 persen dalam dua tahun terakhir. Alih fungsi lahan juga menyebabkan lahan pesawahan terus berkurang sekitar 20 hektare per tahun, sementara lahan kritis mencapai 900 ribu hektare tanpa rehabilitasi yang memadai.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin alias Iwank, menegaskan bahwa bencana yang terus berulang merupakan akumulasi kebijakan yang salah. “Jika tidak ada perubahan serius dalam perlindungan lingkungan, bencana yang lebih besar hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
WALHI mendesak pemerintah memperketat izin di kawasan lindung, melakukan pemetaan wilayah rawan bencana, menegakkan hukum terhadap perusak lingkungan, serta segera menjalankan program pemulihan ekologis.
Reporter: M. Rojai
Editor: Akmal Aoulia







