Jakarta | Mata Aktual News — Sejumlah buruh PT Transjakarta yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT–FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa dengan berjalan menuju Istana Negara, Jumat (19/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah tahun 2026 serta penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang dinilai merugikan pekerja.
Aksi dimulai dari Kantor PT Transjakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga sekitar pukul 09.29 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar 29 peserta aksi diberangkatkan menggunakan 15 unit kendaraan roda dua menuju Istana Negara. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Indra Kurniawan.
Dalam orasinya, PUK SPDT–FSPMI menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah pusat. Pertama, mereka meminta kenaikan Upah Minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Kedua, mereka menyatakan penolakan terhadap RPP yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan serta hak-hak pekerja.
Peserta aksi tampak mengenakan atribut serikat pekerja FSPMI dan Partai Buruh, serta membawa bendera PUK SPDT–FSPMI dan atribut Garda Metal. Adapun rute aksi meliputi Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang Interchange, Jalan DI Panjaitan, kawasan Monas, hingga berakhir di Istana Negara.
Sebelum keberangkatan, aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan koordinator lapangan guna memastikan aksi berjalan tertib dan aman. Peserta aksi juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga situasi tetap kondusif.
Sekitar pukul 08.51 WIB, koordinator lapangan memimpin briefing internal kepada peserta. Selanjutnya, pada pukul 09.29 WIB, massa secara resmi bergerak meninggalkan Kantor PT Transjakarta menuju Istana Negara. Hingga keberangkatan, situasi terpantau aman dan terkendali.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya buruh untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah terkait kebijakan pengupahan dan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai krusial bagi kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
Reporter: Arman
Editor: Anandra







