Tak Terbukti Serobot Tanah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News SURABAYA- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinand Marcus S.H., M.H menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap pasangan lanjut usia (lansia) Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah yang dituduh melakukan penyerobotan tanah di jalan Donokerto XI nomor 70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (23/4/2025).

“Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Mendengar putusan bebas tersebut kedua terdakwa menangis terharu. “Alhamdulillah,” ucap Siti, sembari mengangkat tangan mengusap tetesan air matanya di wajahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H didampingi Raya Afrizal, S.H mengatakan bahwa putusan hakim adalah rasa keadilan yang nyata bagi kliennya. “Saya terima kasih kepada Majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara klien kami ini. Alhamdulillah mungkin ini adalah putusan yang terbaik buat klien kami, dan ini mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Menurut kami, bahwa klien kami memiliki sebuah hak di persil ini, karena sejak klien kami Sugeng, lahir dan sejak kecil sudah menempati objek itu. Bahkan sekarang sudah memiliki cucu,” ujar Dwi sapaan akrab Advokat asal Surabaya ini, saat ditemui usai sidang.

Hasil putusan bebas karena tidak terbukti bersalah, maka kuasa hukum Sugeng Handoyo bersama istrinya, Siti Mualiyah yang tetap menunjuk dan mempercayakan ke Advokat Dwi Heri Mustika, S.H.,M.H, Muhammad Arfan, S.H dan Raya Afrizal, S.H segera melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya guna pembatalan sertifikat.
“Rencana kita melakukan gugatan PTUN dalam waktu dekat satu atau dua Minggu kedepan. Dari hasil putusan onslag di PN Surabaya ini, kita akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan sertifikat. Karena sejak awal kami sudah menduga adanya mall administrasi. Karena sejak klien kami kecil hingga menjadi kakek nenek, bahkan klien kami Sugeng lahir disitu, tidak pernah mendapati atau menjumpai petugas BPN melakukan survey atau pengukuran di rumahnya,” tegas Dwi, yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim.

“Tidak ada petugas melakukan pengukuran, artinya disini secara sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik itu benar-benar nyata adanya. Dan klien kami menempati objek itu lebih dari 50 tahun. Bahkan klien kami saat ini sudah memiliki cucu juga. Jadi kalau di katakan bahwa klien kami melakukan Pidana Penyerobotan itu gak memenuhi unsur seperti yang dituduhkan,” terang Dwi yang juga dikenal Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram).
“Insyaallah kita akan melakukan upaya maximal dan penguasaan obyek juga lebih dari 50 tahun,” pungkas Dwi Heri Mustika mantan wartawan senior di Surabaya.

Ditempat terpisah, Muhammad Arfan, S.H juga mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas terhadap kedua kliennya. “Alhamdulillah mas, keadilan bagi kedua klien kami di kabulkan Allah SWT. Tidak lupa, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah berdoa dan mendukung secara moril terhadap klien kami, khususnya rekan-rekan wartawan. Sehingga perkara ini diputus dengan adil,” pungkas Arfan, Advokat yang dikenal berdarah Madura ini kepada wartawan.

Jurnalis : Syahroni

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIK Serap Aspirasi Warga Dadap Lewat FGD CSR
Lurah Bunder Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Majelis Dzikir Manbaul Ulum
Istighsah dan Peringatan Isra Mi’raj Warnai Akhir Tahun 2025 di Desa Pangkalan
Dirut Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tinjau Langsung Perbaikan Pipa Pecah di Pinokalan
Dorong Generasi Muda Tani, Wasiatul Ilmah Mursal dan KOPASPAR Edukasi Pertanian Berbasis Aquaponik di Agam
Lurah Kosambi Barat Hadiri Anniversary ke-7 KOPY, Santuni Anak Yatim dan Dorong UMKM Lokal
Wabup Intan: Fatayat NU Didorong Jadi Perempuan Berdaya dan Berdampak
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Agam, Sejumlah Rumah Warga Palembayan Retak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

PIK Serap Aspirasi Warga Dadap Lewat FGD CSR

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:43 WIB

Lurah Bunder Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Majelis Dzikir Manbaul Ulum

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:37 WIB

Istighsah dan Peringatan Isra Mi’raj Warnai Akhir Tahun 2025 di Desa Pangkalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 02:18 WIB

Dirut Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tinjau Langsung Perbaikan Pipa Pecah di Pinokalan

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:31 WIB

Dorong Generasi Muda Tani, Wasiatul Ilmah Mursal dan KOPASPAR Edukasi Pertanian Berbasis Aquaponik di Agam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights