DEPOK/BEKASI, Mata Aktual News – Kabar gembira bagi warga Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan.
Mulai Selasa (3/3), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan STNK tahunan di kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memangkas birokrasi dan memberikan pelayanan yang lebih cepat serta efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga Depok dan Bekasi kini tidak perlu lagi membawa BPKB untuk mengurus pajak tahunan di Samsat. Kami ingin pelayanan semakin sederhana dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, wajib pajak tetap harus membawa STNK asli dan KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan (pengesahan STNK), bukan untuk perpanjangan lima tahunan yang tetap mengikuti ketentuan administrasi lengkap.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga menilai aturan baru tersebut sangat membantu, terutama bagi mereka yang BPKB-nya masih tersimpan di bank atau perusahaan pembiayaan.
Pemprov Jawa Barat memastikan sistem administrasi tetap mengedepankan validasi data melalui integrasi digital guna menjaga keamanan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan pelayanan publik di sektor perpajakan semakin responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Reporter: Amor
Editor: Ryan Rinaldi







