Sudin Citata Jakbar Segel Bangunan Padel Tanpa PBG, Gubernur Minta Dibongkar

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mata Aktual News – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat menyegel sebuah bangunan lapangan padel yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan permukiman padat penduduk, Jalan Pilar II, RT 03/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyegelan dilakukan setelah bangunan tersebut disebut telah tiga kali mendapat surat peringatan (SP). Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dengan nomor 1799/e/SPP/JB/KB/III/2026/AT.10.01. Namun, hingga kini kegiatan pembangunan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Padahal sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara terbuka memerintahkan penghentian kegiatan hingga pembongkaran lapangan padel yang tidak memiliki PBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Izin baru hanya diperbolehkan di zona komersial. Sementara lapangan yang telah memiliki PBG tetap diperbolehkan beroperasi dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut merupakan respons terhadap keluhan warga terkait kebisingan dan aktivitas lapangan padel di kawasan permukiman.
Pramono menyebutkan, dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta, sebanyak 185 di antaranya belum mengantongi PBG.

Di lokasi pembangunan lapangan padel di Kedoya Selatan, papan segel yang seharusnya dipasang di bagian depan bangunan justru terlihat berada di dalam area proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba menutupi status penyegelan dari publik.

Seorang pekerja di lokasi yang mengaku bernama Ali mengatakan kepada wartawan bahwa pembangunan lapangan padel tersebut hampir selesai.
“Perkiraan satu bulan lagi selesai. Papan segel yang masang dari wali kota,” kata Ali, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Barat, Joni Setiawan, mengatakan bahwa penindakan terhadap bangunan tanpa PBG merupakan kewenangan sektor Citata di tingkat kecamatan.

Sudin Citata mengawasi bangunan yang ada ijin PBG nya saja.
“Bangunan tanpa izin PBG kewenangan penindakan ada di pihak sektor Citata kecamatan,” ujar Joni kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, untuk tindakan penyegelan berupa pemasangan gembok atau segel mati, pihak sektor kecamatan berkoordinasi dengan Sudin Citata Jakarta Barat.

“Iya, segel gembok mati dilakukan pihak sektor kecamatan berkoordinasi dengan Sudin. Nanti saya akan tanyakan dulu kepada pihak sektor kecamatan,” katanya.

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan salah satu staf Sudin Citata Jakarta Barat, Supardi, yang menyebut pembongkaran bangunan masih menunggu ketersediaan anggaran.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Joni, yang bersangkutan sedang menghadiri rapat bersama Wali Kota Jakarta Barat.

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan pembangunan lapangan padel di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berjalan meski telah disegel dan diberikan surat perintah pembongkaran.

Reporter: Amor
Editor: Redaktur

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Jatinegara Ajak Petugas Jaga Integritas, Tanpa Pungli di TPS
Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan
Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!
Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak
Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan
“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?
Tersangka Bantargebang Muncul, Pemprov DKI: Hukum Jalan, Pembenahan Digeber!
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,21 Persen, IPM Tertinggi Nasional dalam LKPJ 2025
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:58 WIB

Alwiyah Ahmad Sampaikan Duka Tragedi Kereta Bekasi, Desak Evaluasi Total dan Modernisasi Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 12:40 WIB

Alwiyah Ahmad Sorot Kasus Daycare di Yogyakarta: Negara Jangan Lalai, Keselamatan Anak Taruhannya!

Selasa, 28 April 2026 - 13:52 WIB

Kali Ditutup, Rumah Kebanjiran: Warga Cengkareng Barat Menjerit, Minta Pemkot Bertindak

Kamis, 23 April 2026 - 17:39 WIB

Disorot! SPPG Ulujami Belum Standar, Wakil Kepala BGN: Jangan Main-Main dengan Keamanan Pangan

Kamis, 23 April 2026 - 17:26 WIB

“Bau Tak Sedap” Wakaf Kandawati: DKM Ditinggal, Dugaan Dana Rp50 Juta Mengalir, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:24 WIB

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:39 WIB

Verified by MonsterInsights