
TANGERANG | Mata Aktual News –Seorang pria berinisial A (50), warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega menganiaya istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meninggal dunia. Aksi tragis itu terjadi di kediaman korban pada Kamis (29/5/2025) sore.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari kecemburuan dan tekanan rumah tangga yang dialami tersangka. Korban disebut kerap datang ke rumah dan tempat kerja A, yang membuat istri pertama tersangka sering marah dan bertengkar dengannya.
“Pelaku merasa terganggu karena istri keduanya sering muncul di lokasi kerja maupun rumah, memicu konflik rumah tangga,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Ditemukan Tetangga, Dalam Kondisi Tanpa Busana Atas
Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak menagih ongkos ojek. Karena tidak mendapat jawaban, tetangga lainnya ikut mengecek rumah dan akhirnya menemukan korban di kamar, hanya mengenakan rok dan sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Pihak kepolisian segera mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diotopsi. Hasil pemeriksaan menyatakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian wajah dan pecahnya pembuluh darah.
Pelaku Mengaku Kesal, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Ia mengaku kesal karena sering ribut dengan istri pertama akibat ulah korban,” jelas Kapolres.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Dian Pramudja
Editor:Merry WM
Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota