Jakarta | Mata Aktual News — Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat ke tempat pijat All You Massage di kawasan Meruya Ilir, Kecamatan Kembangan, pada Selasa (4/11/2025), menuai sorotan dari masyarakat. Warga menilai langkah pemerintah terkesan setengah hati dan hanya bersifat formalitas karena tidak menyentuh persoalan utama yang menjadi keresahan publik.
Dalam sidak yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parenkraf) bersama Satpol PP Jakarta Barat itu, petugas disebut hanya memeriksa kelengkapan administrasi usaha tanpa melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan praktik prostitusi terselubung yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Kalau cuma periksa surat izin, pasti lengkap. Mereka sudah buka hampir tiga tahun. Tapi yang dikeluhkan warga itu bukan izinnya, melainkan dugaan praktik di dalamnya,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, kepada Mata Aktual News.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar berharap agar sidak yang dilakukan pemerintah benar-benar menyeluruh dan tidak hanya formalitas belaka. Mereka meminta agar Pemkot Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar norma kesusilaan di dalam tempat usaha tersebut.
“Kalau memang murni pijat kesehatan, kami tidak keberatan. Tapi kalau ada layanan plus-plus, itu yang membuat masyarakat resah,” tambahnya.
Tempat usaha All You Massage yang berlokasi di Ruko Rich Palace, Blok B19, Jalan Meruya Ilir Raya, RT 08/RW 07, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, telah beroperasi hampir tiga tahun. Sejumlah warga mengaku khawatir karena aktivitas di dalamnya diduga tidak sejalan dengan izin usaha pijat kesehatan yang seharusnya berorientasi pada relaksasi dan kebugaran.
Tokoh pemuda Jakarta Barat, Haji Ridwan, turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tempat-tempat usaha serupa.
“Pengawasan di Jakarta Barat harus diperketat. Pihak terkait, terutama Parenkraf dan Satpol PP, harus berani menindak tegas bila ditemukan pelanggaran. Jangan hanya sebatas pemeriksaan administrasi,” tegasnya.
Ridwan menilai pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil tindakan tegas. Ia merujuk pada Pasal 42 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang segala bentuk prostitusi di tempat usaha hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 menegaskan bahwa jasa relaksasi hanya boleh berorientasi pada kesehatan, bukan aktivitas seksual.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, cabut izinnya dan tutup permanen. Jangan sampai Jakarta Barat dicap sebagai wilayah yang longgar terhadap praktik asusila berkedok usaha pijat. Ini soal moral dan citra kota,” ujar Ridwan menambahkan.
Masyarakat pun mendesak agar Pemkot Jakarta Barat, bersama aparat penegak hukum, melakukan penyelidikan lanjutan secara transparan dan profesional. Jika benar ditemukan indikasi pelanggaran, warga berharap penindakan dilakukan sesuai Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyediakan tempat untuk kegiatan asusila.
“Kami tidak ingin hanya ada razia simbolis. Kami butuh ketegasan nyata demi menjaga moral dan ketertiban di lingkungan kami,” tutup Ridwan.
Reporter: Sandy
Editor: Anandra







