Agam | Mata Aktual News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial Romi Saputra (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu room Cafe Tiara, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Informasi awal diperoleh dari anggota Intel Kodim 0304/Agam yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi. Temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam untuk melakukan pengamanan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu paket sabu dalam plastik bening
Satu paket sabu dalam pipet bening
Dua plastik klip kosong
Dua korek api gas
Satu unit smartphone
Kaca pirek berisi serbuk diduga sabu
Satu botol air mineral yang dimodifikasi menjadi alat isap (bong)
Kasat Resnarkoba Polres Agam membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih mendalami asal barang haram itu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.







