Agam | Mata Aktual News – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang petani berinisial Tomi Satria (45) ditangkap di tepi jalan Jorong Lubuk Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi anggota Intel Kodim 0304/Agam yang mencurigai pelaku membawa narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam dengan melakukan penangkapan di lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan barang bukti mencengangkan dari saku celana pelaku, di antaranya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
6 paket sabu dalam pipet plastik bening
1 paket sabu dalam plastik klip bening
1 kaca pirek berisi sabu
1 tutup botol Aqua yang dimodifikasi dengan 2 pipet sebagai alat isap
1 unit smartphone Oppo biru kombinasi silver dengan SIM Smartfren
Uang tunai Rp100.000
1 celana panjang biru dongker merek Levi Strauss&Co
Kasat Resnarkoba Polres Agam membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polisi masih mendalami apakah tersangka hanya sebagai pengguna atau turut terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Agam.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba. “Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Kasat Resnarkoba.







