Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Mata Aktual News.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polda Banten, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (10/06/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, yakni di wilayah Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan, petugas menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengedarkan sabu secara langsung maupun menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari deteksi petugas. Para pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, dan sebagian bahkan menerima sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk kompensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan mereka. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana.

Sementara itu, IPDA Ahmad Dasuki mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Penulis: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Sambut Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi Serahkan Tugas ke AKP Rokhmatulloh
Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan
Groundbreaking Mako Polsek Sepatan, Dihadiri Kapolres Zain dan Bupati Tangerang
Pelayanan SIM di Satpas Polres Kota Bogor Dinilai Semakin Profesional dan Transparan
Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL, Penindakan Dimulai 14 Juli 2025
AKP Asep Saepudin Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Subang, Gantikan AKP Sudirianto
Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke-79, Bagikan Kursi Roda untuk Warga Kota Tangerang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Tangerang Serahkan Kunci Rumah Hasil Bedah Warga Jatiuwung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:38 WIB

Lepas Sambut Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi Serahkan Tugas ke AKP Rokhmatulloh

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:21 WIB

Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:06 WIB

Groundbreaking Mako Polsek Sepatan, Dihadiri Kapolres Zain dan Bupati Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:09 WIB

Pelayanan SIM di Satpas Polres Kota Bogor Dinilai Semakin Profesional dan Transparan

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:44 WIB

Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL, Penindakan Dimulai 14 Juli 2025

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights