Polsek Pakuhaji Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakuhaji, Mata Aktual News — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi, berupa pil Eximer, yang dikendalikan oleh dua pria di wilayah Kampung Lontar, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatullah, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Rokhmatullah, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang diamankan yakni IBKAR (27) dan ZERI ZUANDA (28), keduanya warga asal Aceh yang tinggal di kontrakan wilayah setempat. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 860 butir pil Eximer warna kuning, dua unit handphone, print out percakapan transaksi, serta uang tunai Rp 200 ribu pecahan Rp 2.000.

“IBKAR diketahui menjual pil Eximer seharga Rp 2.000 per butir kepada pembeli tanpa resep dokter, sementara ZERI ZUANDA turut serta membantu penjualan dan mendapat upah Rp 60 ribu per hari dari hasil tersebut,” terang Kapolsek.

Kedua pelaku mengakui tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun izin edar dari pihak berwenang. Mereka menjalankan aksinya dengan sistem pesan melalui aplikasi WhatsApp dan transaksi langsung di lokasi.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa laboratorium awal terhadap obat, serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan akan segera melaksanakan gelar perkara.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Pakuhaji mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights