Tangerang | Mata Aktual News – Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H. pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol, 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kasus tersebut, Pimred Mata Aktual News Merry Witrayeni Mursal menekankan pentingnya sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah peredaran obat keras ilegal.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan generasi muda. Penindakan harus disertai dengan pengawasan dan edukasi agar masyarakat lebih sadar akan bahaya obat keras tanpa resep,” ujarnya.
Pelaku mengakui menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Segera laporkan jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat terlarang demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. “Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran hukum atau gangguan kamtibmas, dapat langsung menghubungi Call Center bebas pulsa 110,” ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.







