Tangerang | Mata Aktual News – Unit Reskrim Polsek Cikupa kembali membekuk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Kedua pelaku yakni Haerul Rijal alias Ijong (28) dan Ahmad Soleh alias Oleh alias Racing (34), ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa.
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menerangkan kasus ini berawal dari laporan korban, Mustakim (47), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, motor diparkir di depan rumah tanpa kunci stang dan raib ketika ditinggal masuk.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Reskrim mengidentifikasi dua terduga pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa pada 2022,” jelas Kompol Johan, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., polisi kemudian memburu para pelaku. Pada Senin (22/9) pukul 14.00 WIB, keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor dengan nomor polisi palsu, kunci leter T, pakaian, serta rekaman CCTV,” ungkap Ipda Syaiful.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Cikupa dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri menindak tegas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika terjadi tindak kejahatan,” tegasnya.







