TANGERANG | Mata Aktual News – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong (rumsong) dengan nilai kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
Kedua tersangka berinisial FS (49) dan HX (39) diamankan aparat saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara seorang pelaku lain berinisial CW (40) berhasil melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 25 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban, seorang warga bernama Liana, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu rumah. Setelah itu, mereka membobol brankas di lantai dua dan mengambil logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika, serta perhiasan dengan total kerugian sekitar Rp4,5 miliar,” kata Jauhari saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (9/9/2025).
Menurut Kapolres, setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Shanghai. Melalui hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan koordinasi dengan pihak imigrasi, polisi berhasil mengamankan dua tersangka sebelum pesawat lepas landas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk memburu satu pelaku yang telah lebih dulu melarikan diri ke Tiongkok. Kedua tersangka yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry W.M.







