Polisi Agam Bekuk Dua Pengedar Ganja, 2 Kilo Ganja Berhasil Disita

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse narkoba Polres Agam berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja setelah melakukan pengintaian selama satu minggu.

Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diringkus di sebuah kebun sawit di Paraman Bayua, Dusun I, Kenagarian Kampung Tangah, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat. Pada Selasa (21/1/2025) malam.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RS (46) dan DD (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yaitu 2 paket besar Ganja kering. Yang beratnya diperkirakan mencapai 2 Kilo Gram.

Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan anggotanya. Di ruang kerjanya ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu minggu. “Kami pantau terus pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil kami tangkap saat sedang bertransaksi,” ulas Kapolres.

Para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih lokasi yang cukup tersembunyi, yaitu di sebuah kebun sawit, untuk melakukan transaksi. Selain itu, barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal,”

“Kami berharap masyarakat juga dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba,”. Tegas Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH juga juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut”

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Tegas Kasat

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Editor: Merry

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Sambut Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi Serahkan Tugas ke AKP Rokhmatulloh
Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan
Groundbreaking Mako Polsek Sepatan, Dihadiri Kapolres Zain dan Bupati Tangerang
Pelayanan SIM di Satpas Polres Kota Bogor Dinilai Semakin Profesional dan Transparan
Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL, Penindakan Dimulai 14 Juli 2025
AKP Asep Saepudin Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Subang, Gantikan AKP Sudirianto
Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke-79, Bagikan Kursi Roda untuk Warga Kota Tangerang
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:38 WIB

Lepas Sambut Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi Serahkan Tugas ke AKP Rokhmatulloh

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:21 WIB

Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:06 WIB

Groundbreaking Mako Polsek Sepatan, Dihadiri Kapolres Zain dan Bupati Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:09 WIB

Pelayanan SIM di Satpas Polres Kota Bogor Dinilai Semakin Profesional dan Transparan

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:44 WIB

Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL, Penindakan Dimulai 14 Juli 2025

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights