Tangerang, Mata Aktual News — Polemik panjang soal pengelolaan aset jaringan air bersih di wilayah Kota Tangerang akhirnya tuntas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset jaringan perpipaan dan sambungan langganan Wilayah III, Selasa (6/1/2026).

Penandatanganan yang digelar di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu menandai beralihnya pengelolaan aset dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang ke Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang.
Dengan rampungnya tahap ketiga ini, seluruh aset jaringan perpipaan di wilayah Kota Tangerang kini resmi berada di bawah kewenangan Pemkot Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan, serah terima Wilayah III merupakan tahap terakhir dari rangkaian panjang alih kelola aset yang telah disepakati kedua daerah sejak beberapa tahun lalu.

“Ini tahap ketiga sekaligus penutup. Wilayah I dan II sudah lebih dulu diselesaikan, termasuk Wilayah II pada September 2025. Hari ini, Wilayah III kita finalkan,” kata Maesyal.
Menurutnya, total sambungan langganan yang dialihkan dari wilayah I, II, dan III mencapai sekitar 29 ribu sambungan yang seluruhnya berada di wilayah administrasi Kota Tangerang.
“Dengan selesainya proses ini, tidak ada lagi aset jaringan perpipaan Pemkab Tangerang di wilayah Kota Tangerang. Semuanya sudah menjadi kewenangan Perumda Tirta Benteng,” ujarnya.
Meski demikian, Maesyal mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, terutama terkait sosialisasi kepada pelanggan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
“Yang berubah hanya pengelola. Pelayanannya tidak boleh berubah, apalagi menurun. Ini yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, Pemkab Tangerang tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Tangerang berjalan optimal, meskipun aset telah dialihkan.
“Yang dilayani tetap masyarakat Tangerang. Kami tetap berkoordinasi dengan Pemkot agar pelayanan air bersih semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyambut baik rampungnya proses serah terima aset tersebut. Ia menilai alih kelola ini sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas layanan air bersih di Kota Tangerang.
“Ini bukan sekadar pengalihan aset, tapi bagian dari upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, serta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan BPKP dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elestiyani menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan guna memastikan proses serah terima aset berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin memastikan apa yang dilakukan hari ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi yuridis maupun administrasi,” tegasnya.
Dengan rampungnya serah terima aset jaringan perpipaan Wilayah III ini, Pemkot Tangerang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih sekaligus memperkuat tata kelola BUMD air minum yang lebih profesional dan akuntabel.
Reporter: Alex Didi
Editor: Anandra







