Motor Beat Digondol Maling, Polisi Bertindak Cepat: Dua Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News–
Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tak butuh waktu lama, dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus. Keduanya berinisial AF alias Oji dan A, diamankan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, setelah polisi menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, S.H., M.H., mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sebuah rumah kontrakan pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Olah TKP dan pemeriksaan CCTV menjadi kunci hingga pelaku dapat kami identifikasi dan amankan,” ujar Kompol Suyatno, Minggu (11/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci kontak serta gembok pagar yang telah diduplikasi. Sepeda motor hasil curian sempat dibawa ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. Ia menegaskan, kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Polri berkomitmen merespons cepat setiap laporan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Tangerang.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Tangerang Salurkan 60 Paket Sembako untuk Warga
Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Kranji, Antisipasi Kemacetan Pagi
Kapolres Tangerang Kota Edukasi 500 Siswa SMKN 4 tentang Bahaya Narkoba dan Geng Motor
Salat Jumat Bareng Warga, Wakapolres Tangerang Kota Ajak Jaga Keamanan Lingkungan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji
237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!
Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda
Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:06 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Tangerang Salurkan 60 Paket Sembako untuk Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Kranji, Antisipasi Kemacetan Pagi

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Kapolres Tangerang Kota Edukasi 500 Siswa SMKN 4 tentang Bahaya Narkoba dan Geng Motor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Salat Jumat Bareng Warga, Wakapolres Tangerang Kota Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights