Motor Beat Digondol Maling, Polisi Bertindak Cepat: Dua Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News–
Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tak butuh waktu lama, dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus. Keduanya berinisial AF alias Oji dan A, diamankan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, setelah polisi menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, S.H., M.H., mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sebuah rumah kontrakan pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Olah TKP dan pemeriksaan CCTV menjadi kunci hingga pelaku dapat kami identifikasi dan amankan,” ujar Kompol Suyatno, Minggu (11/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci kontak serta gembok pagar yang telah diduplikasi. Sepeda motor hasil curian sempat dibawa ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. Ia menegaskan, kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Polri berkomitmen merespons cepat setiap laporan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Tangerang.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nongkrong Tengah Malam Berujung Borgol, Dua Pemuda Tanah Tinggi Diciduk Polisi
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disorot, Polsek Panongan Turun Tangan Lakukan Pengecekan Langsung
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Razia Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1Kg Siap Edar di Tangerang dan Tangsel
Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin, Wakapolrestro Tangkot Soroti Curanmor dan Tawuran Antar Remaja
Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli Malam, Fokus Cegah Kejahatan Jalanan
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Polsek Cikupa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Apartemen, Pastikan Lingkungan Tetap Aman
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:46 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Borgol, Dua Pemuda Tanah Tinggi Diciduk Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disorot, Polsek Panongan Turun Tangan Lakukan Pengecekan Langsung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:12 WIB

Razia Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1Kg Siap Edar di Tangerang dan Tangsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin, Wakapolrestro Tangkot Soroti Curanmor dan Tawuran Antar Remaja

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights