Tangerang, Mata Aktual News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Aris bin Muhamad (45), yang kehilangan sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver dengan nomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f. Peristiwa terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok, RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi menetapkan seorang pria bernama Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka. Hendra diduga tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga mengambil barang lain milik warga sekitar, termasuk handphone dan tabung gas 3 kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., akhirnya menangkap tersangka pada Kamis, 18 September 2025 pukul 11.00 WIB di kontrakannya di Kampung Samprok, Sukamulya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB dan STNK, sebuah handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Johan.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.







