Pelaku Pencurian Motor dan Handphone Ditangkap Polsek Cikupa

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga bernama Aris bin Muhamad (45), yang kehilangan sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver dengan nomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f. Peristiwa terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok, RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi menetapkan seorang pria bernama Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka. Hendra diduga tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga mengambil barang lain milik warga sekitar, termasuk handphone dan tabung gas 3 kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., akhirnya menangkap tersangka pada Kamis, 18 September 2025 pukul 11.00 WIB di kontrakannya di Kampung Samprok, Sukamulya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi BPKB dan STNK, sebuah handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Johan.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights